News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejanggalan Pencadangan Tanah Kebun Pramuka Jambi

Kejanggalan Pencadangan Tanah Kebun Pramuka Jambi



The Jambi Times, JAMBI |Jujur, Belum banyak yang tau dimana persisnya letak lokasi pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi ini, Kalaupun tau mungkin menjawab simpel di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saja. Hal ini patut dimaklumi karena selama ini informasi terkait kepramukaan berfokus pada acara atau kegiatan, Padahal, Perkebunan Pramuka ini terkait langsung dengan kegiatan kepramukaan anak-anak sekolah se Provinsi Jambi, Karena hasil dari perkebunan sawit seluas 400 hektar ini, kabarnya, Disalurkan ke Kwarcab Pramuka Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Demi mensuport kegiatan ke pramukaan di sekolah atau di daerahnya masing-masing.

 Letak Lokasi

Kepastian lokasi pencadangan tanah perkebunan sawit Pramuka Jambi diperoleh berdasar dari dokumen Putusan Mahkamah Agung RI No : 1449 K/PID.SUS/2014 atas nama Drs. A. Makdami Firdaus. M.Si. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No : 2180 K/PID.SUS/2014 atas nama Ir. H. Sepdinal, M.E. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No 1837 K/Pid.Sus/2015 atas nama Ir. H. Syahrasaddin, MSi. Karena di dalam tiga putusan MA tersebut terdapat data dan informasi terkait kronologi dan letak lokasi pencadangan tanah untuk perkebunan sawit Kwarda Pramuka Prov. Jambi.

Ihwal pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi, Menurut yang tertera di dalam tiga putusan MA diatas, Bermula dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor: 346 Tahun 1992 tanggal 20 Agustus 1992 tentang Pencadangan Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi seluas + 400 Hektar. Yang terletak di Desa Dusun Mudo Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten DATI II Tanjung Jabung.

Sebagai informasi, Lokasi daerah tersebut paska Kabupaten Tanjung Jabung dimekarkan di tahun 1999 secara administratif menjadi wilayah Daerah Kec. Muara Papalik, Kab. Tanjung Jabung Barat.

Pada diktum ketiga di SK Gubernur No.346 Tahun 1992 tersebut memuat dan menjelaskan empat titik koordinat lokasi pencadangan tanah untuk perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi.

Ke empat titik koordinat inilah yang selanjutnya kami input secara geospasial untuk mengetahui letak lokasi secara geogafis dan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bentuk bidang tanahnya, Dan berdasar proses input data tersebut diketahui bahwa luas pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi totalnya seluas 507 hektar, Dengan bentuk bidang kotak menyerupai empat persegi panjang, yang secara administratif berada pada wilayah Desa Pematang Balam, Desa Dusun Mudo dan Desa Kemang Manis, Kec. Muaro Papalik, Kab.Tanjung Jabung Barat. Informasi ini berdasar hasil overlay Kami terhadap peta bidang pencadangan tanah dengan Peta indikatif Desa di kab. Tanjung Jabung Barat.

Kerjasama Dengan PT IIS

Kerjasama ini berdasarkan surat Gubernur KDH TK. I Jambi Nomor: 525.26/6745/BINSOSTAL tanggal 8 September 1992 tentang Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Direktur PT. IIS (Inti Indosawit Subur) yang kemudian tertuang di dalam Akta Notaris No.20 Tahun 1994 tentang pengelolaan kebun kelapa sawit Kwarda Pramuka Jambi pada tanggal 15 Juni 1994.

Poin di dalam akta kerjasama ini secara umum menyatakan bahwa Pemrov Jambi sebagai Pihak Pertama dan PT IIS sebagai Pihak Kedua. Kemudian Pihak Pertama bersedia menyerahkan lahan seluas 400 hektar kepada Pihak Kedua untuk ditanami kelapa sawit.

Pihak pertama akan menerima penghasilan sebesar 30% dari harga penyerahan atau penjualan tandan buah segar (TBS) diterapkan menurut hasil timbangan pabrik setiap bulannya.

Perjanjian kerjasama ini untuk waktu selama 25 tahun dan PT.IIS mulai menggarap di tahun 1994 dan mulai menyerahkan dana bagi hasil ke Kwarda Pramuka Jambi sejak tahun 1998, yang artinya masa kerjasama bagi hasil selama 25 tahun berakhir di tahun 2023.

Selanjutnya, Sebagaimana yang tertera di dalam putusan MA bahwa nilai dana bagi hasil yang diperoleh Kwarda Pramuka Jambi berkisar Rp300 juta hingga Rp500 Juta setiap bulannya yang ditransfer oleh PT IIS ke rekening Kwarda Pramuka Jambi.

Kejanggalan Pada Luas Lokasi

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi berdasar titik koordinat dan petunjuk antar titiknya, Diketahui bahwa total luasnya adalah 507 hektar. Kemudian yang dikerjasamakan dengan PT IIS untuk perkebunan sawit seluas 400 hektar. Sehingga pencadangan tanah perkebunan Sawit Kwarda Pramuka Jambi yang masih tersisa seluas 107 hektar.

Namun berdasar hasil foto satelite pada area pencadangan tanah 507 hektar diketahui seluruhnya sudah menjadi perkebunan sawit. Dan pada bagian tengah lokasi ada semacam komplek atau basecamp yang luasnya hampir 2 hektar.

Sehingga ada indikasi area pencadangan tanah Kwarda Pramuka Jambi seluruhnya sudah digarap menjadi perkebunan sawit.

 Kejanggalan Pada Pemanfaatan Lahan

Kejanggalan pemanfaatan lahan terlihat pada perkembangan tutupan lahan diatas area pencadangan tanah seluas 507 hektar. Kejanggalan pada tutupan lahan ini terlihat dari rekaman citra satelite di tahun 2021.

Karena pada sisi utara dan barat area pencadangan tanah 507 hektar terjadi okupasi lahan berupa pembersihan lahan atau oleh aktifitas land clearing seluas 73 hektar.

Sehingga patut untuk dijelaskan siapa yang melakukan okupasi lahan diatas lokasi pencadangan tanah Kwarda Pramuka Jambi ini? Untuk apa? Sebab masa kerjasama dengan PT IIS kurun waktu 25 tahun bukankah berakhir di tahun 2023? Jika merujuk sejak dana bagi hasil dilakukan yaitu tahun 1998.

Sudirman, Selaku Ketua Kwarda Pramuka Jambi mengabarkan, Bahwa pada awal tahun 2021 Kwarda Pramuka Jambi mengalami kerugian sekitar Rp 3 Miliar.

Kerugian Kwarda Pramuka Jambi ini menurutnya disebabkan hasil perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi dijarah oleh masyarakat.

Tapi jika pada tahun 2021 masih dalam waktu kerjasama dengan PT IIS bukankah harusnya pengelolaan dan keamanan kebun menjadi tanggung jawab PT IIS? Sebab Pemprov Jambi sebagai pihak pertama telah menyerahkan kepada PT IIS sebagai pihak kedua untuk penanaman hingga pengelolaan. Kenapa kerugian harus ditanggung oleh Kwarda Pramuka Jambi?

Kejangalan selanjutnya dalam pemanfaatan lahan di lokasi ini yaitu adanya indikasi diatas pencadangan tanah ini ada yang menguasai lahan secara pribadi, Petunjuk ini diketahui berdasarkan peta bidang tanah yang dirilis Kementerian ATRBPN via bhumiatr.goid.

Berdasar pengamatan yang dilakukan pertanggal 28 Maret 2024 diketahui ada 7 bidang tanah dengan status milik yang diduga SHM terbit diatas lokasi pencadangan tanah 507 hektar, Dengan luas bidang tanah mulai dari satu hektar hingga dua hektaran.

 Kejanggalan Pada Sisa Pencadangan Lahan

Jika merujuk hasil pembacaan titik koordinat pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi seluas 507 hektar, dan yang dikerjasamakan dengan PT IIS seluas 400 hektar, Maka terdapat sisa pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi seluas 107 hektar. Namun merujuk tangkapan citra satelite bahwa lokasi pencadangan tanah 507 hektar sudah menjadi perkebunan sawit semua. Dan baru di tahun 2021 terjadi okupasi pembersihan lahan sekitar 73 hektar.

Sehingga yang menjadi patut untuk dijelaskan adalah bagaimana pola pengelolaan terhadap perkebunan sawit pada sisa pencadangan tanah seluas 107 hektar selama 25 tahun ini? Berapa jumlah hasilnya dan siapa yang mengelolanya? Karena yang dibagi hasil oleh PT IIS sebesar 30% selama ini berasal dari hasil perkebunan sawit seluas 400 hektar bukan 507 hektar. (WM 29/3/24)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.