Caleg Kerinci Intervensi Paksa Masyarakat Melalui Surat Pernyataan
The Jambi Times, KERINCI | Masa tahapan Kampanye Pileg dan Pilpres di Kerinci telah beredar luas surat pernyataan dan kesepakatan bersama untuk mendukung dan memenangkan H.Asril Syam dan Hakiman SPd, untuk masa jabatan tahun 2024-2029.
Surat pernyataan dan kesepakatan yang jadi buah bibir dan polemik di kalangan masyarakat Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura dan Desa Hiang Lestari. yang mana ada paksaan untuk mendukung, memilih dan memenangkan H.Asril Syam sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci untuk masa jabatan 2024-2029 dan Hakiman SPd sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2029.
Bagaimana tidak paksaan memilih ini menjadi polemik dan kecemasan bagi masyarakat, dalam surat pernyataan dan kesepakatan tersebut memuat beberapa sanksi.
Inilah isi surat pernyataan paksaan yang cukup melanggar HAM untuk memilih caleg yang sedang heboh di Kerinci dan beginilah isinya.
1.Apa bila melanggar kesepakatan tersebut akan di keluarkan dari desa
2. Apabila terjadi permasalahan atau pun hajatan lainnya, maka segala kelembagaan yang ada di desa tidak akan hadir dan tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Surat pernyataan dan kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh berbagai unsur organisasi kemasyarakatan yang berada di tiga desa seperti tokoh masyarakat, tokoh ulama, Karang Taruna, BKMT, Club sepak bola dan forum pemuda tiga desa tersebut.
Alber Altin Caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan Empat mangatakan," dengan adanya surat pernyataan tersebut sudah jelas- jelas merugikan saya sebagai Caleg yang berada dari Dapil Empat apalagi saya juga dari berasal dari Desa Hiang.
"Saya Caleg tidak mungkin saya memilih orang lain dan keluarga saya pasti memilih saya waktu pemilihan nanti. apakah saya dan keluarga saya kena sanksi yang dibikin itu, ada-ada saja cara yang mau mendorong dari belakang, bertarung dengan sehat saja ini Demokrasi jangan melakukan yang merugikan orang lain",terang Alber lagi.
H.Asril Syam saat di hubungi, Selasa (9/01) sore tadi melalui telepon seluler dan WhastApp menanggapi tentang soal beredarnya surat pernyataan dan kesepakatan tersebut sampai berita ini di tulis belum ada tanggapan lanjutan.(Eka sujandrai)