Inspektorat Kabupaten Sarolangun Diminta Audit Dana Desa Kasang Melintang
The Jambi Times, SAROLANGUN | Keuangan Desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di seluruh Indonesia terkait dengan pengelolan Dana Desa (DD), khususnya di Kabupaten Sarolangun, agar dipergunakan tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai sasaran.
Namun faktanya berbeda yang terjadi di Propisi Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kecamatan Pauh, Desa Kasang Melintang, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 Kepala Desa Kasang melintang tidak pernah memasang Baliho APBDes sebagai pedoman masyarakat utuk peran serta masyarakat mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, agar pencegahan Korupsi di mulai sejak dini.
Berdasarkan hasil Investigasi dari Lembaga pemerhati Korupsi menyampaikan melalui Media The Jambi Times, iya menilai ada kejanggalan yang terjadi didalam system pengelolaan Dana Desa (DD) Dana Bantuan Propinsi dan Dana (P2D) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Menurut Lembaga pemerhati Korupsi Kabupaten Sarolangun, bahwa SAHRUL selaku Kepala Desa Kasang Melintang, diduga sengaja enggan terbuka terhadap masyarakat Desa Kasang Melintang, terkait dengan pengelolaan dan pembelanjaan Keuangan Desa, ironisnya lagi tidak ada penampakan perubahan pembangunan Desa dari tahun 2020 hingga tahun 2022 ungkap Lembaga tersebut kepada media The Jambi Times saat di wawancarai.
Bahkan saat awak media ini bersama Lambaga Pemerhati Korupsi melakukan monitoring ke Desa Kasang Melintang, Kecmatan Pauh tidak menemukan Baliho APBDes, lalu bersama Lambaga Pemerhati Korupsi mengunjungi rumah SAHRUL selaku Kepala Desa Kasang Melintang, untuk mengomfirmasikan dimana item pelaksanaan kegiatan Desa dari tahun 2020 hingga tahun 2022, namun beliau sedang tidak dirumah, di hubungi melalui Via Telpon beliau tidak merespon nya.
Saat ditanyakan kepada masyarakat setempatpun bingung untuk memberitahukan mana pembangunan yang baru dilaksanakan mulai 2020 hingga 2022, kami tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa ini pak unjar nya kepada awak media The Jambi Times ini saat diwawancarai di lapangan.
Hingga Lambaga Pemerhati Korupsi mengantarkan laporan resmi pada hari Rabu 5 Juli 2023 ke pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun, untuk melakukan pemeriksaan, pengauditan dan penghitungan terkait dengan penggunaan keuangan Desa Kasang Melintang tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Namun sayang nya saudara SAHRUL selaku Kepala Desa Kasang Melintang, hingga berita kedua kalinya ini diterbitkan beliau belum dapat di hubungi dikarenakan nomor Handphone dan nomor WhatsaPP saya sudah di bolokir oleh saudara SARUL papar Darmawan.
Darmawan Selaku Ketua Umum Lembaga Pemerhati Korupsi meminta agar pihak Inspektoat Kabupaten Sarolangun yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, pengauditan dan penghitungan keuangan negara, agar segera melakukan Pemeriksaan, Pengauditan dan Penghitungan terkait dengang penggelolaan keuangan Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun secara jujur dan Profesional tutupnya (DM)