News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah, Pemilik Lahan Minta Dikembalikan Haknya

Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah, Pemilik Lahan Minta Dikembalikan Haknya




The Jambi Times.com, MUAROJAMBI | Kades Desa Muhajirin digugat warganya sendiri atas dasar dugaan pemalsuan dokumen hibah di atas tanah milik saudara Nasir yang berstatus sertifikat. 

Dugaan ini dikuatkan dengan bukti selembar surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Muhajirin Ayatullah Mukni, Kadus Suka Rame A.Fuadi, Ketua RT 016 Desa Muhajirin Sarijan Kamsari, atas Pernyataan Hibah sebidang tanah dengan kelebaran 6 meter dan Kepanjangan 100 meter, nomor sertifikat hak milik 1729 atas nama Nasir yang terletak di RT 016 Dusun Suka Rame Desa Muhajirin tahun 2021 yang lalu.

Dalam Surat Keterangan Pernyataan Hibah tersebut, Nasir selaku pemilik sah atas objek tanah tersebut merasa tidak pernah menandatangani surat Pernyataan Hibah tersebut. Sehingga dirinya merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen Pernyataan Hibah yang diduga dibuat oleh pihak Pemerintahan Desa Muhajirin diatas sebidang tanah miliknya.

" Saya merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak saya lakukan atas penandatanganan surat hibah yang dibuat tersebut " jelasnya.

Selanjutnya atas laporan saudara Nasir yang minta pendampingan kepada Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP), Sahrial alias Bujang Kurok, Rabu (12/7/2023) akan segera menindaklanjuti laporan warga Desa Muhajirin dan mendampingi persolan yang dihadapi oleh saudara Nasir. 

" Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan Pemerintahan Desa Muhajirin tersebut. Jika terbukti bersalah, kami atas nama LMPP Kabupaten Muaro Jambi minta kepada pihak hukum Kabupaten Muarojambi untuk menindak tegas perbuatan tersebut "  pinta Bujang Kurok. (Feri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.