Temuan BPK, Bupati Batanghari Diberi Waktu Kembalikan Kelebihan Bayar ke Negara
The Jambi Times, JAMBI | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari tahun 2022 menemukan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat daerah.
Perjalanan dinas fiktif ini dilakukan oleh dua orang oknum pegawai berinisial HR dan DN.
Jumlah SPJ yang dicairkan oleh HR sebesar Rp203.023.400 00 sedangkan SPJ yang dicairkan oleh DN sebesar Rp71.432.744.00.
Bukan perjalanan dinas fiktif saja yang terjadi melainkan banyaknya perjalanan dinas ganda dan juga kelebihan pembayaran.
Ada sekitar 18 temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Batanghari yang di Nahkodai oleh Muhammad Fadhil Arief.
BPK juga merekomendasi kepada Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief untuk lebih serius menyelesaikan permasalah yang terjadi, BPK memberi waktu selama 14 hingga 60 hari untuk mengembalikan kelebihan pembayaran setelah LHP diterima.
Dari delapan belas temuan ini, Bupati Batanghari telah menandatangani untuk segera dilaksanakan sesuai rekomendasi BPK.
Dari delapan belas temuan pemeriksaan BPK itu adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) belum memadai.
BPK merekomendasikan Bupati agar menyusun dan menetapkan Perda memperhitungkan Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB-P2 untuk setiap wajib pajak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
BPK juga memerintahkan kepada Bakeuda untuk meningkatkan pengendalian Pemungutan PBB-P2.
2. Penerimaan Retribusi pelayanan pasar sebesar Rp4.460.000,00 tidak di setor ke KAS Daerah.
BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp4.460.000,00 dari petugas pemungut dan penyetor nya ke KAS Daerah.
Mengintruksikan Kepala UPTD PP untuk lebih optimal mengawasi pemungutan retribusi pelayanan pasar yang dilaksanakan oleh petugas pemungut .
3. Penyelesaian 8 paket kontrak belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala dinas Kesehatan untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp408.084.035,32 sesuai Peraturan UU dan segera setor ke KAS Daerah.
Memberikan sanksi kepada PPK yang lalai dan tidak mematuhi syarat-syarat dalam kontrak.
4. Dasar Pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatannya penyelesaian pekerjaan pada Dinas PUPR belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp8.044.198.000,00.
PPK harus memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp8.044.198.000,00 untuk disetorkan ke KAS Daerah.
5. Pembayaran honororium tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Sekda, Kadis PPKBP3A, Bappeda, Kesbangpol, Bakeuda untuk mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan menyusun RKA SKPD dan merealisasikan belanja honororium.
Memproses kelebihan pembayaran honororium sebesar Rp1.331.279.700,00 untuk disetorkan ke KAS Daerah.
6. Pemerintah Kabupaten Batanghari belum membayar iuran jaminan kesehatan jasa pelayanan RSUD HAMBA sebesar Rp397 785.636,00 kepada BPJS.
BPK melalui Bupati untuk segera perintahkan Direktur RSUD HAMBA untuk segera bayar iuran jaminan kesehatan ke BPJS.
7. Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp1.804.227.880,00 dalam perhitungan TPP ASN 2022 tidak tepat.
Bupati agar segera merevisi ketentuan dalam Perbup yang menyatakan bahwa TPP ASN dilakukan pengurangan guna pembayaran kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari jumlah TPP ASN yang diterima.
Memproses kekurangan TPP ASN 2022 sebesar Rp1.804.227.880,00.
8. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp460.329.396,00
Bupati segera untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas seperti angka di atas dari PPTK , Kepala bidang Produksi Perikanan 2022 untuk menyetorkan ke KAS Daerah.
9.Pertanggung jawaban belanja BBM kendaraan dinas sebesar Rp47.986 366,00 di DLH tidak didukung bukti yang sah agar bupati perintahkan kepala dinas LH agar kembalikan dana tersebut ke KAS Daerah.
10. Perencanaan pengadaan alat kesehatan Hematology Analizer Rp456.000.000,00
11. Kesalahan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan Dinas PUPR sebesar Rp4.283 265.000,00.
BPK perintahkan Bupati ke Kadis PUPR agar lebih cermat menyusun anggaran yang sesuai dengan klasifikasi belanja.
12.Kekurangan volume dan mutu pada dua paket kontrak pekerjaan gedung dan bangunan Dinas PUPR sebesar Rp367.027.000,00
BPK perintahkan kepada Bupati agar dana diatas di kembalikan ke KAS Daerah yaitu atas pekerjaan yang laksanakan oleh:
a. CV PS sebesar Rp21.242.000,00 dan
b. PT SRA sebesar Rp345.785.000,00
13. Kekurangan volume dan mutu pada 9 paket kontrak pekerjaan jalan di Dinas PUPR sebesar Rp6.681 054.700,00.
BPK perintahkan Bupati agar memproses kelebihan pembayaran anggaran diatas untuk di kembalikan ke KAS Daerah yaitu atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
a. CV. RPM Rp63.672.800,00
b. CV. RAM Rp157.899.500,00
c. CV GCK Rp484.884 l.300,00
d. CV BK Rp1.059.546 000,00
e. CV.APJ Rp472.848.000,00
f. PT ATK Rp1.335.036.000,00
g. CV.MPU Rp1.037.079.800,00
h. CV. Fr Rp677.218.400,00
i. PT CA Rp1.392.869.500,00
Hal ini Kepala dinas PUPR untuk segera perintahkan kepada 9 perusahaan diatas untuk kembalikan dana ke KAS Daerah.
14. Kekurangan volume dan mutu pada 11 paket kontrak pekerjaan jalan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim sebesar Rp2.748 952.000,00
BPK melalui Bupati perintahkan Kepala dinas PUPR untuk kembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.279.455.000,00 yaitu atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
a. CV.AA Rp988.223.000,00
b. CV.SCP Rp511.048.000,00
c. PT.CSBS Rp1.753.000,00
Memerintahkan kepada Kadis Perkim untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp69.502.000,00 yaitu atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
a. CV DP Rp10.724.000,00
b. CV CP Rp58.778.000,00
BPK melalui Bupati memerintahkan Kepala dinas Perkim untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp399.995.000,00 untuk segera disetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
a. CV. AJ Rp68.993.000,00
b. CV GC Rp73.399.000,00
c. CV. DC Rp80.140.000,00
d. CV. PJP Rp92.203.000,00
e. CV. MKB Rp85.260.000,00
15. Pengendalian pinjaman daerah belum memadai dan estimasi penerimaan DBH dalam APBD 2023 tidak berdasarkan kepastian ketersediaan dana.
16. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak tertib.
17. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap tanah belum memadai.
18. Kesalahan perhitungan PPN dan Pengenaan PPh atas belanja jasa tenaga kebersihan pada RSUD HAMBA.
BPK juga perintahkan Bupati agar Direktur RSUD HAMBA memproses kekurangan pemotongan PPN sebesar Rp21.241.717,00 untuk disetorkan ke KAS Daerah.
Dari delapan belas item temuan BPK inilah Bupati Kabupaten Batanghari wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke KAS Daerah dalam waktu yang sudah ditentukan yaitu 14 hari hingga 60 hari kedepan setelah LHP diterima pada 26 Mei 2023 lalu.
Beberapa SKPD di Pemerintah Kabupaten Batanghari harus mengembalikan dana kelebihan pembayaran ke KAS Daerah, diperkirakan sebesar Rp 20.093.372.197. belum lagi biaya tunggakan BPJS, perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas ganda dan yang lainya.
The Jambi Times akan melakukan konfirmasi melalui surat resmi kepada Bupati terkait temuan BPK ini (Med/Red)