News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Joni Arman Belum Bisa Buktikan Pengembalian Uang Negara?

Joni Arman Belum Bisa Buktikan Pengembalian Uang Negara?



The Jambi Times, KERINCI |  jJoni Arman S.ag Komisioner Badan Pengawas Pemilu Koto Sungai Penuh  Kabupaten Kerinci tak bisa buktikan pengembalian uang negara tahun 2018 hingga 2019.

Joni Arman sebelum di lantik menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh pada15 Agustus 2018, merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di unit kerja Dinas Pendidikan  Kota Sungai Penuh.

Mengacu pada aturan  seorang PNS yang di angkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, maka PNS tersebut di berhentikan sementara, dan hak-hak sebagai PNS tidak dapat  di terima  sesuai PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Lain halnya yang dilakukan  Joni Arman, terlihat dari daftar gaji pada September 2018 sampai Juli 2019 masih dilakukan pengambilan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan menurut putusan Wali Kota Sungai Penuh No 800/Kep.3.a/BKPSDM-2/2019 sudah memutuskan yang bersangkutan  yaitu Joni Arman di berhentikan sementara penghasilan sebagai PNS dan gaji pokok dan tunjangan keluarga tidak bisa diberikan? 

Untuk mendapatkan tentang kebenaran informasi tersebut The Jambi Times menyambangi  Joni Arman di kantor Bswaslu Kota Sungai Penuh (14/6) ,"ya memang gaji saya sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 memang sudah saya ambil dan sudah saya kembalikan lagi ke kas negara melalui Bank 9 Jambi dan buktinya sudah saya serahkan ke Rafikoh anggota Bawaslu Jambi", terangnya. 

Saat di pertanyakan bukti setor pengembalian gaji yang semestinya tidak dilakukan oleh Joni Arman, menyatakan bukti pengembalian gaji saya di simpan di hand phone yang satu dan tertinggal di rumah", terangnya lagi. 

Sampai berita ini ditayangkan,  Joni Arman tidak bisa juga menunjukkan bukti pengembalian gajinya pada wartawan.  

Untuk pengembalian gaji tahun 2019 Joni Arman tidak menjawab saat kembali di konfirmasi. 

Reporter: Eka Sujandrai

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.