News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ini Contoh Aset Kendaraan di Muarojambi Tidak Dirawat

Ini Contoh Aset Kendaraan di Muarojambi Tidak Dirawat




The Jambi Times, MUAROJAMBI | Menyusul hasil rapat Paripurna tentang laporan Pansus Dewan tentang aset fan Pansus Pendapatan Daerah Kabupaten Muarojambi serta Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi. 

Disbunak Kabupaten Muarojambi mengikuti instruksi tersebut telah mengumpulkan berupa aset kendaraan yaitu dua unit kendaraan roda empat yang terletak di depan kantor Disbunak Kabupaten Muarojambi.

Hingga dikembalikan salah satu mobil Disbunak ini masih menggunakan plat nomor lalsu dengan nomor polisi BH 1039 ML yang kondisi ke empat roda nya tidak terpasang dan diduga kuat tidak dirawat oleh penggunanya.

Berdasarkan pantauan Jum'at 17 Maret 2023, Mobil jenis kijang yang terparkir di depan kantor Disbunak Kabupaten Muarojambi yang diduga kuat menggunakan plat nomor palsu bernopol BH 1039 ML

Diketahui mobil tersebut terdaftar melalui situs online info PKB Jambi terdaftar dengan merek Suzuki KATANASHORT2WD berjenis JIP keluaran tahun 1990 cc 970 warna biru tua.

Mobil ini diduga baru ditarik melalui kebijakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muarojambi yang selanjutnya diduga akan didaftarkan dalam pelelangan aset kendaraan Kabupaten Muarojambi tahun 2023.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Feri.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.