Sekda Muarojambi Pecat Empat ASN
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Sekda Plh Budhi Hartto dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 4 orang Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.atau tak pernah ngantor.
Keempat orang ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini disampaikan oleh Sekda Muarojambi Plh Budhi Hartono. Dia menegaskan, "bahwa pihaknya saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
"Saat ini terdapat 4 orang pegawai negeri sipilnya yang bermasalah dan dalam waktu dekat ini akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya," kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muarojambi.
Dijelaskannya, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor. Menurutnya, tindakan ini sudah memenuhi syarat dilakukan pemberhentian.
"Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor,
Para ASN yang dilakukan pemberhentian yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)1 orang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang.",ungkapnya.
,"Kedepannya pegawai negri, Pemerintah Muaro Jambi mengingikan agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya," jelas Budhi Hartono.,(feri)