Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pick Up Angkut BBM Solar
The Jambi Times, SUMSEL |Mendapati info masyarakat adanya transaksi praktik penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis solar. Tim Tipidter subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka TH.
Selain mengamankan pelaku warga Desa Sidodadi kelurahan Belitang ,OKU timur turut diamankan barang bukti satu unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis solar di dalam jeriken.
Dijelaskan Tito pelaku TH dikenakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.
" Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Sumsel untuk mempertanggungkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang dikenakan," tegas Tito.
Saat ditangkap kemarin (24/11) pelaku TH saat itu tengah merapikan terpal untuk menutupi hasil kejahatan berupa jeriken .Tidak menunggu lama pelaku saat itu berada Jl Gumari Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, OKU Timur, berhasil diringkus sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku TH mengaku jenis BBM solar itu rencana akan di jualkan kembali.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF. Serta 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.