News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Alih 700 juta jadi 7 M, Kadis PUPR : 35 Anggota DPRD 'no coment'

Alih 700 juta jadi 7 M, Kadis PUPR : 35 Anggota DPRD 'no coment'

(keterangan foto: Kadis PUPR Kabupaten Muarojambi)


The Jambi Times, MUAROJAMBI |Menyikapi persolan pembangunan Jembatan Desa Seponjen tahun 2022 yang dinilai ilegal oleh Fraksi PDI-P pada penyampaian Pemandangan Umum dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Muarojambi yang lalu.

Melalui Ir. Yultasmi., ST.MT.,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muarojambi usai pelaksanaan upacara HUT RI yang ke 77 tahun 2022 yang dilaksanakan di lapangan Upacara Bukit Cinto Kenang Muarojambi. Rabu (17/8/2022)

Terkait pergeseran anggaran Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Seponjen dengan pagu 700 juta rupiah menjadi Pembangunan Jembatan Gantung Desa Seponjen dengan Pagu anggaran hingga 7,4 miliar tersebut Yultasmi enggan berkomentar banyak.

 Dirinya beranggapan bahwa hal tersebut hanya pernyataan pribadi semata dari salah satu anggota Dewan Muarojambi saja bukan dari 35 anggota DPRD yang ada di Kabupaten Muarojambi.

" Itu kato pribadi, apo kato DPR, DPR ado 35. Sudah kamu tanyo dak DPR 35 tu " kata Yultasmi.

Lanjutnya " Saya mencatat dan mendengar, ketika itu disampaikan beliau dan yang lain tidak menanyakan itu, no komen " jawab Yultasmi, menanggapi pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Yultasmi , " Saya tidak mau komen, pekerjaan sedang berlangsung dan pekerjaan itu sudah melalui tahapan pembahasan " Imbuhnya.

Dirinya bersikukuh dengan berpedoman pada dokumen yang dimilikinya.

 Pelaksananya kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Seponjen tersebut berdasarkan Perda dan Perbub yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Muarojamb. 

" Pedoman saya dokumen atau katanya, saya melaksanakan yang ada di dokumen bukan yang katanya. DPA itu lampiran dari Perda, dari Perbub. Jelaskan, apolagi yang dak jelas. " tuturnya.

Tahapan proses pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Seponjen tahun anggaran 2022 tersebut, dilaksanakan sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku sesuai uraian yang dijelaskan Yultasmi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi. 

Namun yang sangat menarik ialah, seolah ada dugaan benturan kepentingan yang terjadi dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Seponjen Tahun Anggaran 2022 tersebut. 

Apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja PUPR Muarojambi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, dan apakah berdasarkan Surat Keputusan Bupati. 

Karena ada upaya penyelesaian antara benturan kepentingan para pejabat daerah yang dikeluarkan melalui Peraturan Bupati, guna mengantisipasi benturan kepentingan yang terjadi. (Ferry)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.