Pengembang Perumahan Kangkangi PP
The Jambi Times, MUAROJAMBI |Pmukiman dan perumahan yang dibuat para pengembang (Developer).kabupaten Muarojambi dalam melaksanakan tidak berjalan mulus,pasalnya masih banyak di temukan masalah kekurangan yang belum di penuhi.
Meskipun undang-undang serta turunannya yang mengatur tentang pengelolaan perumahan sangatlah jelas untuk menjadi acuan para Developer,namun tetap saja terjadi kong-kalikong"oknum"Developernya yang nakal untuk meraup keuntungan lebih besar, salah satunya kesediaan pemakaman yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang perumahan namun faktanya di lapangan objek tersebut tidak tersedia.
Kepala dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten Muarojambi Firmansyah saat di konfirmasi menuturkan bahwa SOP yang di terapkan jelas bahwa siteplen setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan untuk pemukiman harus menyisihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar 35 persen dari total luas kawasan pemukiman yang nantinya mereka bangun.
"Dari luas 35 persen tersebut juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2 persen sesuai dengan PP nomor 9 tahun 1987 Permendagri dan Permendag nomor 09 tahun 2009.para Developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya(sertifikat) atas nama Pemkab Muarojambi ke Dinas Perkim. Setelah itu baru mereka bisa menggarap lahan tersebut.
".berarti itu jelas di atur dalam PP nomor 9 tahun 1987,Permendagri dan permendag. PP Nomor 09 Tahun 2009.setelah semuanya tertunaikan baru pengembangan bisa menggarap lahan,"tuturnya kadis,Seni (18/07).
Relaksasi dilapangan kompensasi lahan pemakaman dengan luasan 2 persen yang di sediakan developer biasanya mereka menyerahkan kepada Pemkab Muarojambi untuk mengurusnya dalam hal ini dinas perkim untuk distribusikan kepada yang berhak, konsumen perumahan saat lahan tersebut di butuhkan.
Memang setahu saya belum ada di temukan brosur perumahan tercantum lahan pemakaman,karena tidak etis dalam frame marketing,"katanya..
Terkait pengembangan perumahan ada dugaan permainan developer dalam penyediaan fasum dan fasos yang berimbas pada hilangnya hak konsumen semestinya wajib di sediakan pihak developer.
Invrstigasi media ini di lapangan secara acak lokasi Pemkab Muarojambi, warga perumahan yang bermukim lama dan baru yang tidak mau dipublikasi mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan sewaktu angkat kredit,kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hak kami yang wajib kami ketahui.
Kenapa hal ini bisa terjadi,siapa yang berani bermain di balik raibnya sejumlah fasilitas yang seharusnya dapat di nikmati oleh konsumen.apakah benar ini hanya ulah oknum developer nakal atau ada pihak lain yang turut terlibat
Kepada Pemkab Muarojambi di mintai segera melakukan kroscek terkait hal tersebut agar ke depan tidak lagi pengembang yang melakukan dan bermain-main dengan aturan dan undang-undang yang merugikan konsumen.(feri).
