Kasihan THR Rp23 M Bukan Untuk Pegawai Honor Muarojambi
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Muarojambi hanya menganggarkan THR untuk Aparutur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp23 milyar.
Kepala badan BPKAD Kabupaten Muarojambi Ilyas saat dikonfirmasi mengatakan, "untuk tenaga honorer Pemkab Muarojambi tidak ada THR tahun ini untuk tenaga honor, karena tidak ada regulasi pasti yang mengaturnya.
Hingga saat ini pihak Pemerintah Muarajambi belum mendapatkan aturan untuk pemberian THR pada tenaga honorer.
“Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk tenaga honorer biasanya menjadi kebijakan tanggung jawab dari pada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD) yang seharusnya dapat mencari solusi agar honorer dapat tunjangan Hari Raya Idul Fitri.kalau kami DPKAD tidak ada regulasi pasti yang mengatur hal itu",,ungkapnya.


