News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sidang Pledoi Perkara SPJ Fiktif Desa Lidung di Pengadilan Tipikor Jambi

Sidang Pledoi Perkara SPJ Fiktif Desa Lidung di Pengadilan Tipikor Jambi




The Jambi Times, SAROLANGUN  | Terkait dengan Tuntutan Kejaksaan Negeri Sarolangun, terhadap saudara Herman mantan Kepala Desa Lidung atas Kasus Perkara SPJ  Dana Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 tahap III, yang dianggap viktif, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Hakim Tipikor Jambi.

 


Dalam sidang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun memberi tuntutan terhadap terdakwa saudara Herman dikenakan satu tahun sembilan bulan dan di sebesar Rp. 50 Juta dan uang pengganti Rp. 183 Juta.

Menurut  Herman selaku mantan Kepala Desa Lidung, saat di wawancarai oleh awak media The Jambi Times melalui via telepon,saya hanya melaksanakan Dana Desa tahap I dan Tahap II, sedangkan  pencairan Dana Desa (DD) Desa Lidungtahap III, itu di laksanakan oleh Pj. Kepala Desa Lidung HAIRIN bukan saya, ungkap Herman kepada awak media the Jambi Times dengan lantang.

 Herman selaku terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum nya Andrean Efendi. SH hari ini menyampaikan pembelaan tertulis Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Herman yang di dampingi Penasehat Hukum nya Andrean Efendi. SH, memohon kepada Majelis Hakim agar saudara Herman di bebaskan dari tuntutan hukum, dan menyatakan bahwa saudara Herman tidak bersalah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam pembelaan tersebut saudara Herman mengatakan bahwa dalam pekerjaan jalan Rigit Beton yang menjadi objek perkara tersebut sudah di laksanakan 100% dan telah sesuai dengan apa yang tertuang didalam APBDes Desa Lidung tahun 2019,dan telah dinikmati oleh masyarakat khususnya masyarakat Desa Lidung.

Menurut saudara Herman selaku mantan Kepala Desa Lidung menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak mampu menjalani dan memenuhinya dikarenakan memiliki tanggung jawab anak dan istri, dan memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Desa Lidung, dan terpenting juga tidak ada niat saya untuk melakukan perbuatan melawan hukum memperkayakan diri sendiri atau korupsi seperti yang di dakwakan ungkanya dihadapan Majelis Hakim.

Disisi lain Penasehat Hukum terdakwa, Andrean Efendi. SH mengajukan pembelaan tertulis kepada Majelis Hakim, dalam isi pembelaan tersebut Andrean Efendi. SH berharap agar Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini dalam kearifan dan senantiasa berkiblat pada keadilan dan hati nurani kemanusiaan. (Darmawan).


 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.