Pemilik Sabung Ayam , Meng ancam Wartawan
The Jambi Times, SUMBAR | Indra Yen Putra seorang wartawan media online di Kabupaten Pesisir Selatan di ancam usai memberitakan judi sabung ayam di Nagari Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera , hingga keluarganya pun di ancam oleh (IT) alias Takur (46), pemilik arena judi sabung ayam.
Dengan ancaman, Indra Yen Putra melaporkan Takur ke Mapolres Pesisir Selatan , pada pukul 14,00 WIB Senin (3/1/2022) lalu
Menurit Indra mengaku di ancam dan di teror oleh oknum yang di duga pemilik Judi sabung ayam yang berinisial (IT) alias Takur.
Terjadinya teror dan ancaman itu setelah berita yang di tulis oleh Indra pada Kamis 30 Desember 2021di media online dengan Judul "Miris Arena Judi Sabung Ayam di Pessel ,berdiri tepat di samping Sekolah Agama".
Indra dan pamannya juga di ancam "jika ketemu akan di pukul"ungkap Indra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel.
Di tambahkan Indra bahwa ," tempat sabung ayam tersebut , sebelum nya sudah di keluhkan oleh masyarakat setempat dan selaku Jurnalis , saya muat berita itu berdasarkan fakta di lapangan"* tegasnya.
Bahkan menurut Indra, pelaku mengaku terpojok dengan oknum anggota polisi , karena tempat gelanggang perjudiannya viral melalui pemberitaan Indra di medsos.
Menurut Indra , "sebagai pihak pekerja yang di lindungi Undang Undang , ia ingin mendapat keadilan, perlindungan hukum, apalagi si pengancam tersebut juga membawa bawa keluarganya", tandas Indra.
"Karena saya yang memberitakan dan bukan fitnah, saya ingin keadilan di tegakkan" agar di proses seadil-adilnya oleh Polres Pessel" tuturnya.
*Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim Hendra Yose didampingi Kepala Unit (Kanit ) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda Zalmon , mengaku sudah terkait pelaporan tersebut.
Menurutnya , akan segera di naikkan laporan tersebut dan ditindak lanjuti sesuai dengan atura dan perundang undangan yang berlaku, di tempat terpisah menurut Pembina FPII (Forum Pers Independen Indonesia) juga selaku Wakil ketua 1 DPD CAPA Provindi Sumbar (Corps Anak Prajurit) Rudi Chandra mengatakan bahwa,
"Kejadian yang mengancam ini sudah masuk ranah pidana , dan berharap kepada penegak hukum bisa menindak lanjuti dan memproses secara hukum sesuai UU , ini disebabkan wartawan bekerja di lindungi Undang Undang Pers" ,tegas Rudi.
"Untuk kita ketahui bersama , kejadian sabung ayam secara hukum melanggar Undang Undang , dan secara adat Minang kabau khususnya di Salingka Negri , kegiatan sabung ayam tersebut tetap tidak dibenarkan"ungkap Doktor Rudi panggilan akrab nya.
Namun apa yang di lakukan pemilik arena SLsabung ayam malah mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya , hal ini sudah tidak benar ,dan harus di luruskan secara hukum .
"Keinginan saya kepada masyarakat harus peka terhadap kegiatan di lingkungan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat setempat dan kepada Aparat institusi terkait agar segera ditindaklanjuti proses hukum nya"* tandas Rudi .
Ingatlah bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang merugikan lingkungan , budaya , pendidikan serta pertumbuhan mental para remaja generasi penerus bangsa.
Kewajiban aparat harus melindungi masyarakat dari praktek-praktek bentuk perjudian apapun terutama yang ber sentuhan langsung dengan masyarakat di lingkungan arena perjudian tersebut.
Seumpama pihak keamanan diduga kurang mampu memberikan kenyamanan di lingkungan, masyarakat bisa mengadu ke jalur atas hingga ke Kapolri , tentu saja melalui aturan dan UU yang berlaku serta tupoksi Kepolisian dan proses proses yang ada.*
Kebetulan saat ini TNI dan Polri sedang menegakkan disiplin di tubuh institusi masing-masing , kita patut acungkan jempol pada TNI dan Polri.
Siapapun oknum yang ingin melindungi arena lerjudian tersebut , bisa diadukan jika terbukti terlibat .
Ddemi tegaknya hukum di Indonesia , hal ini di kaji secara pandangan umum.
Tegakkan hukum seadil-adilnya sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.
Anwar