MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian 2018, Diduga menjadi Senjata Untuk Lindungi Koruptor di Daerah
The Jambi Times, SAROLANGUN | Para oknum - oknum koruptor di tingkat daerah semakin brutal, karena merasa dilindungi oleh Perjanjian kerja sama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2018.
Pasalnya sudah beberapa banyak laporan dugaan KORUPSI yang masuk ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Kejaksaan Negeri Sarolangun maupun di Kepolisian resor Sarolangun, alih – alih laporan masyarakat tersebut di limpahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Sarolngun, ujung – ujungnya di perintahkan pada pelaku untuk mengembalikan hasil korupsi yang telah dilakukan oknum – oknum para koruptor.
Menurut Darmawan selaku Ketua Umum Non, Government Organization Investigation Crime Republik Indonesia (ICC – RI) ada beberapa laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggara 2018 dan 2019 yang telah di laporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun pada tahun 2019 lalu hingga sekarang laporan tersebut dingin atau jalan di tempat.
Dan ada lagi laporan dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan pada Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun tahun anggaran 2020, yang dilakukan oleh terlapor Hairin selaku Pj. Kepala Desa Lidung, 4 Oktobet 2021 lalu pada saat dikonfimasikan oleh pihak pelapor ke pihak penyidik tindak pidana khusus, Polres Sarolangun melalui telpon, Senin 17 /01/ 2022).
Menurut penyidik,"laporan tersebut sudah dilimpahkan kepihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun, pihak penyidik masih menunggu hasil Pemeriksaan dari Pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun, menurut pihak penyidik laporan tersebut masuk dalam Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemalsuan dokumen", pungkas penyidik kepada pelapor.
Darmawan selaku Ketua Umum ICC – RI sebagai pihak pelapor berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Indonesia, agar pelaksanaan hukum benar – benar di terapkan, jangan di buat jadi permainan atau barang dagangan. (Drmn)