Mekanisme JKP Khusus Wartawan, Pengamat: "itu domain Dewan Pers dan BNSP"
The Jambi Times, JAMBI | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional khususnya dalam bidang Tenaga Kerja Indonesia.
Dasar hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam peraturan perundang-undangan seperti:
1 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ,
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga ada dua belas Peraturan Presiden mengenai Jaminan Sosial Nasional, peraturan tersebut adalah:
1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola BPJS.
3.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan.
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
5 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga Peraturan Presiden Nomor 12 Tentang Jaminan Kesehatan.
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas 2013 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun Tentang Jaminan sosial.
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN.
8. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan.
9. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2913 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
10.Petaturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial.
11. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, dan.
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dan Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan khusus Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tahun 2021. Peraturan tersebut berisi hingga 50 pasal di sertai dengan PENJELASAN.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Keglhilangan Pekerjaan
Dengan dasar PP tahun 2021 diatas inilah BPJS Ketenagakerjaan bersama suara merdeka (dot) id mengelar 'Diskusi Publik' dengan Tema: "Peran Media Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan' .
Diskusi Publik ini menghadirkan nara sumber seperti: Muhyidin Deputi bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Andi Andrianto Pengamat Komunikasi Publik , Sunarti Ketua umum SBSI 1991, Yudi Syamhudi Suyuti Pemred Suara Merdeka. Keynote Speker anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat dengan Moderator Akmaliansyah.
Diskusi Publik ini digelar langsung melalui zoom meeting, Selasa 28 Desember 2021 pada pukul 13:00 -15:00 Wib dengan jumlah peserta yang terverifikasi oleh panitia sebanyak 100 orang.
Dalam 'Diskusi Publik ', Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) dalam sesi tanya jawab, wartawan The Jambi Times sempat bertanya mengenai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang JKP khususnya pada pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (1,2,3), pasal 32 ayat (1,2) dan pasal 33 ayat (1,2).
Pasal 30
ayat (1) berbunyi:
"Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis Kompetensi".
Pasal 31
ayat (1) berbunyi:
"Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan".
ayat (2) berbunyi:
Lembaga pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit :
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. terverifikasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang di buktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
d. mendapatkan persetujuan menteri
Ayat (3) berbunyi;
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri".
Pasal 32
ayat (1) berbunyi ;
" Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi Kompotensi melalui uji kompetensi".
ayat (2) berbunyi ;
"Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi".
Pasal 33
ayat (1) berbunyi ;
"Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihsn".
Dari pertanyaan di atas, Andi Andrianto Pengamat Komunikasi Publik selaku nara sumber saat diskusi berlangsung, Selasa(28/12) mengatakan bahwa,"dirinya tidak memberikan komentar karena itu domainya Dewan Pers dan BNSP" katanya.
Sedangkan Muhyidin Deputi Direktur bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan di waktu yang sama menjawab sesuai PP nomor 37 tahun 2921 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sunarti Ketua umum SBSI periode 1991 ini mengapresiasi dengan adanya program JKP, semoga dapat terwujud dan dirinya senang ada sosialisasi soal program JKP ini.
Di akhir diskusi publik ini pada closing steatment, Muhyidin berharap program JKP 2022 dapat membantu pekerja dan buruh agar mendapatkan jaminan.
Reporter: Zainul Abidin

