News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

BWSS VI Jambi Masih Sembunyikan Data Upah Tenaga Kerja

BWSS VI Jambi Masih Sembunyikan Data Upah Tenaga Kerja

 


The Jambi Times, JAMBI |Tidak seriusnya dan  belum terbukanya pemberian data yang di berikan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Gatut Bayuadji dan Asep Deden Nurhidayat selaku Kepala Satuan kerja OP/SDA dan M.Ardiansyah selaku PPK O&P III yang ditandatangani oleh dua orang  Konsultan Hukum Yunaldi dan Afrianto.

Keberadaan dua orang Konsultan Hukum yang turut memandatangani nilai Proyek Pengerukan sungai di 5 RT Kelurahan Kenali Besar  Kota Jambi dalam hal tanggapan atas surat The Jambi Times Nomor 424/Jambi 2 November 2021 yang lalu.

Soal dua orang Konsultan Hukum yang berani menandatangani surat ini sempat menjadi perhatian khusus, sebenarnya Konsultan Hukum  harus melampirkan SK/Kontrak Kerja atau surat perintah resmi dari pihak BWS Sumarera VI  soal tugas dan fungsi nya sebagai Konsultan Hukum di BWSS VI Jambi apalagi diberi  wewenang  penuh untuk turut tandatangan tanggapan soal proyek pengerukan sungai di Kenali  Besar Kota Jambi 

Media ini sempat menghubungi salah satu Konsultan Hukum namun tidak ada di respon positif begitu juga dengan Asep Deden Nurhidayat  dengan perwakilannya  M.Ardiansyah melalui pesan WhatsApp.

Kembali menanyakan soal surat yang ditandatangani oleh dua Konsultan Hukum, "apakah ada dasar hukum nya soal itu. Dan ini sebenarnya perintah siapa, Kepala Balai atau Kepala Satker O&P III SDA BWSS VI Jambi, konfirmasi balik di layangkan pada Rabu (10/11) hingga (11/11) konfirmasi lanjutan dengan  4 point'pertanyaan sebagai berikut:

1. Apa benar dana PEN 1 Milyar, didaerah mana titik lokasinya kapan dikerjakan?

2. 367 juta itu apa dana rutin pembersihan sungai atau dana berkala pengendalian banjir?

3. Dikota Jambi dimana saja titik yang mengunakan dana berkala, sungai perkotaan ada berkalanya pak  PPK OP 3?

4. Alat exskaptor ygan digunakan penggerokan sungai kenali besar itu statusnya punya siapa? Dan dimana alat tersebut?

Dari konfirmasi diatas tersebut rupanya  tidak ada jawaban, padahal ini merupakan  niat baik untuk memberi hak jawab sesuai aturan .

Pasca pemberian data tentang nama-nama Tenaga Kerja yang melakukan pengerukan (normalisasi) sungai sepanjang 2169 meter dengan lebar bervariasi 2 hingga 3 meter ini sempat mendatangi para pekerja.

Data tabel dari BWSS VI Jambi  soal domisili pekerja yang tidak sesuai dengan realita di lapangan  ini juga terjadi di RT 65 Kelurahan Kenali Besar.

Ada 3 orang warga RT 19 Kelurahan Bagan Pete yang ikut kerja namun tidak ada data alamatnya dalam tabel tersebut, baik itu tabel dari Kepala Balai maupun dari Konsultan Hukum.

Tiga orang tersebut bekerja selama 28 hari,nama salah satu nama pekerja tidak ada di dalam tabel resmi BWSS BI Jambi.

Mereka bertiga bekerja dengan 5 kali tahap , Minggu pertama hingga Minggu kelima. Honor yang  mereka terima perharinya sebesar Rp100.000 sebagai upah pengerukan sungai tersebut.

Abu Bakar dalam tabel resmi BWSS VI Jambi disebut warga RT 30 padahal warga RT 65, tenaga kerja ini mengaku bekerja tidak sampai dua bulan hanya 12 hari dengan upah yang diterima hanya 100 ribu per hari.

Sedangkan Riko Wijaya anak dari Abu Bakar  ini bekerja selama 14 hari dengan upah sama dengan bapaknya Abu Bakar.

Sedangkan Tumirin bekerja selama 22 hari dengan bayaran Rp100.000/hari.

Para pekerja ini sudah didata resmi oleh BWSS VI Jambi dalam program Padat Karya Tunai (PKT) namun pihak media tidak diberikan akses masalah upah pekerja versi BWSS VI Jambi  dengan alasan informasi yang dikecualikan.

Namun tetap akan  terus diungkap masalah ini hingga  pihak BWSS VI Jambi mau membuka informasi  dan memberikan  data kebenaran sesuai apa yang Tenaga Kerja terima selama bekerja dan kejelasan soal anggaran sebesar Rp367.000.000.  

Apakah dana sebesar itu termasuk biaya alat herat, ini yang belum dijawab oleh BWSS VI Jambi.

Dengan tertutup nya informasi yang diminta akan membuat masalah tidak akan selesai padahal Undang Undang mengamanatkan hal itu. 

Bahwa peraturan yang lebih tingga adalah Undang Undang bukan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi  Utama  Kementerian PUPR Nomor: 02/KPTS/PPID/2021 tentang pemuktahiran  daftar informasi yang dikecualikan  di Kementerian PUPR tapi sangat disayangkan Keputusan tersebut juga tidak dilampirkan.(**)



 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.