News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Soal Proyek PKT dengan Alat Berat, ini Klarifikasi Pihak BWSS VI Jambi

Soal Proyek PKT dengan Alat Berat, ini Klarifikasi Pihak BWSS VI Jambi


 The Jambi Times, JAMBI | Adanya pemberitaan soal Proyek Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Keluruhan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi beberapa waktu lalu yang menyinggung bahwa proyek Padat Karya Tunai (PKT) yang mengunakan alat berat dengan jumlah anggaran kurang lebih  1 milyar dengan panjang 1500 meter dan tidak mengunakan tenaga kerja akhirnya dijawab secara resmi oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi.

Klarifikasi ini menjelaskan bahwa proyek normalisasi sungai dengan program  PKT  yang melibatkan tenaga kerja dengan jumlah sebanyak 50 orang dari berbagai RT seperti RT 19, RT 65,RT 30,RT 48,RT 66 di Kelurahan Kenali Besar Kota Jambi.

Jumlah warga yang dilibatkan di RT 19 sebanyak 26 orang, RT 65 sebanyak 6 orang, RT 30 sebanyak  14 orang sedangkan RT 48 sebanyak 3 orang sedangkan RT 66 hanya 1 orang.

Sumber ini berdasarkan surat dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi tertanggal 02 November 2021 nomor: 424/Jambi, perihal tanggapan atas surat The Jambi Times.com. yang ditandatangani oleh Yunaldi,SH dan Afrianto, SH selaku Konsultan hukum.

Dalam surat BWSS VI Jambi  yang ditandatangani oleh kedua Konsultan Hukum ini bahwa proyek PKT sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kamampuan ekonomi pelaku usaha dalam masa Pandemi' Covid-19 khususnya di Kelurahan Kenali Besar.

Menurut BWSS VI Jambi  program tersebut melalui Konsultan Hukum nya bahwa Program Padat Karya Tunai (PKT) telah sesuai  dengan mekanisme Juknis dan program ini berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL)

Bahwa BWSS VI Jambi khususnya PPK O&P III telah melibatkan 40 pekerja tetapi dalam tabel yang dilampirkan 50 orang  pekerja.

BWSS VI melalui Konsultan Hukum nya,bahwa proyek PKT mengunakan alat berat dengan kapasitas kecil dikarenakan keterbatasan tenaga manusia.

Lagi dari BWSS VI Jambi melalui Konsultan Hukum soal data honor, dokumen alat berat dan lainya adalah informasi yang dikecualikan  sesuai dengan Putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 451/KPTS)M 2017 namun pihak Konsultan Hukum tidak menyantumkan keputusan yang dimaksud.

Lokasi pekerjaan pembersihan sungai kecil terdiri dari 5 RT di Kelurahan Kenali Besar Kota Jambi dengan memakan waktu selama 2 bulan terhitung Agustus dan September 2021 dengan panjang sungai 2.169 meter dengan biaya proyek PKT ini sebesar Rp367.000.000./ dengan RKKL nomor: 033.5300.cdg.101.094.

Dan menyatakan bahwa alat berat  adalah milik Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang dipinjamkan dan biaya operasional ditanggung langsung oleh  BWSS VI Jambi dengan anggaran proyek  yang telah dibayar sudah rampung  95 persen.

Ardiansyah selaku PPK O&P III BWSS VI Jambi  secara lisan juga telah menyampaikan soal alat berat tersebut namun enggan menjelaskan secara detail, "apakah alat berat itu milik BWSS VI Jambi atau BWSS Sumbar , dan Ardi hanya mengatakan ,'alat berat itu milik Lembaga Negara',cetusnya.

Surat tanggapan BWSSI VI Jambi yang diantar langsung oleh Konsultan Hukum Afrianto ini juga masih rancu, seharusnya yang menandatangani semestiya Kepala Satker OP&SDA BWSS VI Jambi Asep Deden Nurhidayat dan Ardinsyah selaku PPK Bukan  dua orang Konsultan Hukum. 

Hal ini juga akan ditanyakan kembali secara resmi kepada Kepala BWSS VI Jambi  soal legal standing Konsultan Hukum di BWSS VI Jambi dan Tupoksi nya juga kepada PERADI Jambi mengenai masalah Konsultan Hukum.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Gatut Bayuadji juga turut menanggani masalah ini, menurutnya bahwa permintaan terkait data termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai Keputusan Pejabat Pengelola Informasi  dan Dikumentasi Utama Kementerian PUPR No.02/KPTS/PPDI/2021 namun tidak dilampirkan  bunyi Keputusan tersebut.

 Hanya saja BWSS VI Jambi memberikan daftar nama 50 tenaga kerja dan titik lokasi Proyek PKT beserta jumlah total proyek PKT.

Data nama-nama tenaga kerja yang diberikan oleh Ketua Balai dan Konsultan Hukum hampir sama tetapi ada dua orang tenaga kerja yang tidak ada dalam tabel versi Konsultan Hukum yaitu nomor urut 15 atas nama Haeyanto warga RT 19 dan Dedi Saputra nomor urut 30 warga RT 30 dan ada nama ganda di dua RT berbeda yaitu atas nama Tupak warga RT 65 dan Tupak warga RT 30 versi tabel Konsultan Hukum sedangkan nama Tumpak versi tabel Kepala Balai, atas nama Tupak hanya satu orang yaitu warga RT 30.

Zakaria Ketua RT 65 menuturkan warga nya yang ada di tabel  itu 2 orang masuk RT 48 padahal warga RT 65  kami.

Dua orang itu adalah Aji Saputra dan Hasan Basri sedangkan Abu Bakar sesuai tabel BWSS VI Jambi warga RT 30 padahal warga RT 65,"kata Ketua RT membenarkan tapi diri nya (Zakaria) juga tidak mengetahui , apakah warga nya ikut bekerja atau tidak karena Ketua RT 65 tidak mengetahui soal  itu.

Jika di hitung secara sederhana, proyek sebesar Rp367.000.000 dengan honor tenaga kerja , misal upah  buruh dalam satu hari Rp 120.000/ hari  dengan jumlah tenaga kerja sebanyak  50 orang maka dana yang dikeluarkan oleh BWSS VI Jambi untuk upah tiap hari selama 60 /52 hari yaitu:

Analisis I

a. 120.000/ hari x 50 orang= Rp.6.000.000

b. 6.000.000 x 61 hari =Rp 366.000.000 sisa Rp 1.000.000.

Analisis II.

a.120.000/hari x 50 orang = Rp.6.000.000

b.6.000.000 x 52 hari (9 hari tanggal merah) Rp.312.000.000 sisa Rp. 50.000.000

Itu baru dugaan media soal upah sebesar Rp.120.000/hari dan kerja tiap hari penuh 50 orang, bagaimana jika tidak demikian?

Ditambah dengan keterangan Afrianto Konsultan Hukum BWSS VI Jambi,Jumat (5/11) sore soal tenaga kerja yang turun ikut membantu pengerukan sungai ,"terkadang tukang tidak maksimal kerja maka dibantu oleh alat berat',kata Anto, hal senada juga disampaikan oleh Ardiansyah selaku PPK Satker OP&SDA BWSS VI Jambi.

Dengan dasar inilah The Jambi Times memohon data pengeluaran anggaran proyek PKT BWSS VI Jambi namun Kepala BWSS VI Jambi secara resmi mengatakan data yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan,padahal ini untuk keterbukaan informasi dan bukan Rahasia Negara.

Sebenarnya  seberapa  besar  pengeluaran anggaran dari BWSS VI Jambi dalam proyek PDT ini karena sungai yang dikeruk menurut pengajuan proposal dari Ketua RT 19 Devis Sinatra  dengan nomor dan tanggal kosong di bulan Januari 2021  perihal permohonan Pengerukan sungai (normalisasi) hanya panjang 250 meter saja dengan lebar 2 hingga 3 meter .

Beda dengan BWSS VI Jambi melalui Konsultan Hukum nya, panjang sungai yang di kerjakan adalah 2.169 meter.

Seharusnya pihak BWSS VI Jambi jika dikerjakan di 5 RT maka harus dibuktikan juga proposal  permohonan dari  4 RT lainya bukan hanya 1 RT saja. 

Dan lagi proposal yang diajukan tersebut baru beusia 7 bulan di tahun yang sama  yaitu 2021 dan langsung  di proses dengan cepat oleh BWSS VI Jambi.

Jika ini mengunakan dalam RKAKL Satker OP SDA BWS Sumatera VI tahun 2021 nomor 33.5300,cdg.101.094 maka semestinya tahun 2022 baru disetujui jika kebiasaan pengajuan proposal permohonan bantuan masyarakat  pada 2021  seharusnya masuk database anggaran 2022 .

Dan sudah dibahas di akhir tahun 2020 lalu untuk proyek tahun 2021 , ini justru cepat dalam kurun waktu  7 bulan  di tahun 2021 sudah dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 , ini juga patut dipertanyakan kembali.

Tentunya masih jadi pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang jelas karena  BWSS VI Jambi tidak memberikan dokumen pendukung  lainya seperti juknis, berita acara, bunyi Keputusan, dokumen  proyek PKT di Kelurahan Kenali Besar Kota Jambi  ini dan juga tidak di jawabnya Proyek PKT di Provinsi Jambi tahun 2020  dan 2021.

Begitu juga dengan alat berat yang diduga dilarikan ke Kabupaten setelah pemberitaan sebelumnya, alat berat tersebut disewa atau di pekerjakan oleh pihak BWSS VI Jambi.

Hal ni juga akan di pertanyakan lebih lanjut kepada Kelapa BWSS VI Jambi dalam waktu dekat.

Namun tetap akan terus mengajukan masalah ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*")
















Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.