Proyek PKT BWSS VI Jambi Longsor
The Jambi Times, JAMBI | Proyek Padat Karya Tunai (PKT) di Balai Sungai Sumatera VI Jambi yang berkantor di jalan Lintas Timur Nomor 01 Mendalo Darat dengan menelan anggaran sebesar Rp.367.000.000 ( tiga ratus enam puluh tuju juta) dengan panjang pengerukan 2169 meter lebar 2 hingga 3 meter yang terus di sorot media karena memiliki kejanggalan dalam penerapan Proyek PKT yang mengunakan alat berat yang seharusnya murni dikerjakan oleh tangan manusia.
Menurut Kepala BWS Sumatera VI Jambi Gatut Bayuadji , proyek PKT digunakan alat berat karena lingkup pekerjaan yang tidak dapat atau sulit dilakukan oleh tenaga manusia karena pertimbangan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Tapi kenyataan pengerukan sungai yang masuk ke lokas inii mudah di lalui karena berada di kota Jambi.
M.Sanusi salah satu pemerhati kebijakan pemerintah , dirinya sudah turun kelokasi dan melihat dari dekat wilayah nya yang di garap oleh BWSS VI Jambi adalah sangat mudah dijangkau oleh tenaga manusia, ini catatan penting bahwa proyek PKT tidak boleh mengunakan alat berat tapi harus tenaga manusia.
Ditambahkan Kepala BWSS VI Jambi Gatut Bayuadji bahwa proyek PKT ini telah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Satker OP SDA BWS Sumatera VI tahun 2021 Nomor 033.5300.cdg.101.094.
Belum mencapai 2 bulan proyek ini longsor hingga menganggu jalan ke rumah warga.
Longsor mencapai 2 hingga 3 meter yang mengenai jalan dan ini sangat menganggu warga yang hendak keluar dan masuk rumah.
Longsor ini terjadi sudah satu minggu lebih karena kondisi hujan terus menerus turun .
Saat dihubungi pemilik rumah mengatakan dengan adanya longsor ke jalan rumah saya ini sejak ada proyek pengerukan.
M. Ardiansyah selaku PPK Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VI BWSS VI Jambi saat dihubungi soal longsor melalui telpon dengan nomor 082315727101, Sabtu (13/12) siang ini tidak ada respon begitu juga dengan Afrianto Konsultan Hukum yang menandatangani Proyek PKT ini sempat dihubungi ke nomor 081281990091 miliknya pada hari yang sama juga tidak merespon padahal suara bernada masuk.
Menurut Konsultan Hukum Afrianto yang langsung mengantar surat tanggapan nya beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa proyek PKT ini sudah dibayar 95 persen dari total biaya.
Ardi juga mengatakan saat di temui, Jumat 29 Oktober 2021 lalu, proyek ini memang mengunakan alat berat tapi saat ditanya alat berat milik BWSS VI Jambi atau BWSS Sumbar, Ardi gotot alat berat tersebut milik Lembaga Negara.
Yang jelas proyek PKT di Kenali Besar Kota Jambi mengakibatkan terjadinya longsor dan belum ada tanggapan serius soal musibah ini.
Longsor terjadi di Jalan Penerangan di lingkungan RT 65 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pihak BWSS VI Jambi belum turun ke lokasi longsor jika dibiarkan maka akan terus terjadi sehingga jalan ke rumah warga akan tertutup karena longsor ini.(Red/Med)