Ponpes Negeri Al Hidayah Keluarkan Santri, Wali Murid Protes
The Jambi Times, JAMBI | Wali murid Santri berinisial (AA) mempertanyakan mekanisme aturan Pondok Pesantren (Ponpes) Karya Pembanguna Al -Hidayah Provinsi Jambi yang seenaknya main keluarkan santri
Wali murid tersebut sangat kecewa dan protes karena anaknya dikeluarkan dari pesantren karna hal sepele dan tidak ada pelanggaran yang berat.
Saat media ini meminta keterangan atas keluarnya Santri dari Ponpes Karya Pembangunan Al Hidayah Provinsi Jambi ini apa saja peraturan yang ada Ponpes Karya Pembangunan Al Hidayah sehingga santri dikeluarkan dari Ponpes.
"Emang benar ada Santri yang kita keluarkan karena membawa Handpone ke asrama dan Kalau mas mau tahu lebih jelas tantang peraturan di Ponpes ini tanyai langsung sama pengasuhnya santri tesebut,"ungkap Direktur Ponpes Karya Pembangunan Al Hidayah Hasan Basri Husin melalui telpon kepada Media ini, Sabtu (30/10).
Namun, wali murid yang tidak terima anaknya dikeluarkan Sehingga datangi ke Ponpes Al Hidayah Provinsi Jambi yang berada di Jalan Marsda Surya Dharma KM 10.Kenali asam bawah Kota Jambi.
Wali murid yang protes dan sekaligus mempertanyakan anaknya dikeluarkan mendatangi Ponpes Al Hidayah pada 30 Oktober 2021 pada Sabtu.
Namun, permintaan itu tidak bisa dikabulkan oleh pihak pesantren. Sehingga, memicu kecewaan wali murid.
Bahkan wali santri, orangtua dari santri berinisial KK, langsung mempertanyakan kepada Direktur pesantren.
"Saya selaku orang tua dari KK ini sangat kecewa sekali dasar anak dikeluarkan seenaknya saja hanya gagara sepele meminjam HP sebentar langsung dikeluarkan pihak pesantren dan saya selaku wali murid tidak dilibatkan pokok masalah ini,"tuturnya.
Lanjut dikatakan Agus,Perlakuan pihak pegasuhan Ponpes ini sudah banyak santri yang dikeluarkan.
"Ahmad Zakaria selaku Kaur pengasuhan yang baru diberi jabatan berlaku semena-mena, padahal ini ponpes tempat pendidikan yang berbasis ilmu agama,bukan pendidikan militer,"sebut Agus dengan kecewa.
Ditambah Agus, Ponpes Karya Pembangunan Al-Hidayah ini msih di bawah naungan Pemerintah Propinsi Jambi, Selaku Pelindung Ponpes Gubernur Jambi, seharusnya pengurus dan pengasuhan Ponpes menjalankan aturan yang berlaku dan sesuai dengan proses.
"Jangan asal main keluarkan, contoh santri KK tanpa adanya peringatan, seperti surat peringatan 1,2 dan 3 tidak pernah ada, dan wali santri tidak pernah dipanggil, miris memang kalau perlakuan pengurus Ponpes Karya Pembangunan Al-Hidayah Kota Jambi ini,"ujarnya.
Sementara itu,Agus akan membawa masalah ini menuntut keadilan dan akan melaporkan ke Gubernurjambi dan Perwakilan Jambi ombusman RI atas tindakan main keluarkan santri ini seenaknya saja dan dirinya meminta kejelasan mekanisme peraturan pondok pesantren PKP Al Hidayah ini.(sbh)