Hak Absolut Rakyat Atas Negeri Indonesia
Oleh: Dr. Youngky Fernando, S.H.,M.H.
(Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM / DPP.GPSH).
Sebuah tanggapan atas tulisan menarik Adv. Farhat Abas, SH. : "Menimbang Kehadiran Kembali GBHN"
Perlu kiranya dewasa ini merumuskan suatu teori percampuran dari aliran pro ORBA maupun aliran kontra ORBA (reformasi 1998 dst-nya) utk menjadi suatu aliran campuran(teori percampuran), sepanjang pemikirannya untuk menghidupkan hak absolut rakyat atas negeri ini atau hak rakyat berdaulat atas negeri ini, meskipun pra maupun pasca reformasi telah terbentuknya lembaga perwakilan rakyat(DPR/MPR/DPD), namun dlm perjalanannya kini peran lembaga perwakilan tersebut de facto bukan mewakili kepentingan hak rakyat, tetapi lebih mementingkan perwakilan simbol simbol politiknya, demi melanggengkan kekuasaan eksekutif yang merupakan wujud simbol partai politik, yang de facto bukan merupakan perwakilan suara rakyat yang sesungguhnya.
Meskipun de jure bahwa suara rakyat telah terwakilkan oleh para wakilnya melalui partai politik. Artinya. Kedepan harus ada peran rakyat langsung untuk menggunakan hak absolutnya mengontrol dan menindak ketika terjadi penyelewengan hak rakyat oleh negara dengan perselingkuhan oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut. Ketika negara dan lembaga perwakilan rakyat tidak melaksanakan TUPOKSI nya masing- masing secara maksimal, maka rakyat dengan hak absolut tersebut atas negeri ini dapat menggugat wakilnya dan negara yang berselingkuh dengan tidak melaksanakan TUPOKSi nya secara maksimal.
TUPOKSI kepala negara maupun kepala pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat yang berselingkuh dan menyelewengkan kepercayaan suara rakyat yang mengakibatkan timbul kerugian hak rakyat berupa adanya penderitaan rakyat(mayoritas) atas :
1. Kesejahteraan sosial (rakyat) tidak terwujud.
2. Kebudayaan rakyat yang baik menjadi rusak.
3. Terbelengunya kebebasan berpolitik rakyat oleh penyalahgunaan kekuasaan secara TSM (terstruktur, sistematis, masif).
4. Perekonomi rakyat memburuk.
5. Penegakkan hukum yang curat-marut dengan kamuflase yang berorientasi kepada kepentingan sesat.
Kelima point tersebut yang harus menjadi ukuran pelaksaan TUPOKSI lembaga wakil rakyat dan negera yang menjalankan suara rakyat atas kepercayaan rakyat yang telah memberikan suara kepercayaannya di setiap PEMILU, baik suara untuk DPR/MPR/DPD maupun suara untuk Presiden dan Wakilnya melalui gerbong partai politiknya.
Demikian pandangan saya yang pro penderitaan rakyat.
Dr. Youngky Fernando, S.H.,M.H.
(Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana)
