News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Gelar Rakor dan Sosialisasi PAP dan PKDA di Tanjabtim

Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Gelar Rakor dan Sosialisasi PAP dan PKDA di Tanjabtim




The Jambi Times, MUARASABAK  |
Bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur  Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)  ) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Diatas Air (PKDA)  Rabu (28/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Kabid Pajak Badan Keuangan Daerah  Provinsi Jambi, Dr. Ahmad Subhan, S.IP,. M.Si dihadiri Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto yang diwakili oleh Asisten III Setda Tanjabtim, Asman Daydy, Kepala Samsat Tanjabtim, Asnawi, SH, PT. Jasa Raharja Putera, sejumlah perusahaan, para Camat, Kepala Desa dan Lurah.

 Sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut  Asman Daidy menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan terus menggali potensi-potensi yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Sehingga bisa berdampak peningkatan pada Dana Bagi Hasil (DBH). 

"Kami berharap kegiatan sosialisasi dapat diteruskan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya Pajak Air Permukaan dan Pajak Kendaraan Diatas Air," katanya.

Di Kesempatan yang sama Kabid Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Dr. Ahmad Subhan, S.IP,. M.Si menerangkan, bahwa potensi PAP di Kabupaten Tanjabtim masih bisa dioptimalkan, yaitu dengan memfokuskan bagi perusahaan-perusahan perkebunan dan kehutanan yang menggunakan air permukaan, baik itu dalam bentuk waduk, embung maupun kanal.

"Sedangkan PKDA kita telah mendapat dukungan penuh dari Bupati Tanjabtim dalam pengoptimalan pajaknya. Karena dari sisi geografis pun di wilayah Tanjabtim notabenenya banyak menggunakan kendaraan air," terangnya.

"Adapun kendaraan air yang dikenakan pajak dengan kategori menggunakan mesin 5 sampai dengan 7 Gross Tonnage (GT)," tambahnya.

Menurutnya, untuk PAP pajaknya dikenakan kepada perusahaan, sedangkan PKDA dikenakan kepada pemilik kendaraannya. Terkait hal ini, untuk timbal baliknya khusus bagi nelayan ada program-program yang terintegrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu asuransi jiwa. 

"Karena itu, kami tetap menarik pajak kendaraan diatas air dengan menawarkan opsi yang belum tercover oleh program lain seperti asuransi barang dan kapalnya yang bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Putera sebagai pendamping cover asuransi aset," ungkapnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.