News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

TN Mengunakan Nama JPU di Rote Ndao Meminta Sejumlah Uang ke Keluarga Terdakwa Agar Hukuman Ringan

TN Mengunakan Nama JPU di Rote Ndao Meminta Sejumlah Uang ke Keluarga Terdakwa Agar Hukuman Ringan

 
  
  (foto:istri tersangka)


The Jambi Times. ROTE NDAO |
ROTE NDAO | Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum TN mengunakan nama Jaksa Penuntut umum di Kabupaten Rote Ndao  Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal ini tentu memalukan di tengah upaya dari Pihak Jaksa Agung yang gencar-gencarnya membenahi integritas dan moral aparatnya di setiap kejaksaan. 

                            (foto:orang tua tersangka)

Aksi tidak terpuji yang dimaksud adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka kasus 'Bom Ikan' yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao sejak Februari 2021 lalu.

Berita tidak sedap ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga tersangka bahwa TN membawa nama Jaksa penuntut umum Kejari Negeri Rote Ndao meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang berinisial tersangka YB, AR, DN.

“Jumlah yang diminta adalah sebesar Rp15 000000 +lima belas juta),” kata MR yang adalah orang tua dari terdakwa AR (12/4).



Kepada The Jambi Times, dijelaskan oleh MR bahwa bertempat di rumah MR bulan Februari 2021 lalu, oknum TN yang membawa nama Jaksa berinisial TN ini mendatangi rumahnya di Desa Oelasin Dusun Fau meminta uang Rp5000000 dengan iming-iming bahwa terdakwa AR bisa dibebaskan dari tuntutan.

Kejadian yang dialami MR juga dialami MB istri dari tersangka YB didatangi oleh oknum yang sama dan meminta diberikan sejumlah uang sebesar Rp5000000.

“Baru-baru ini  TN datang dan minta kepada saya harus memberikan uang Rp.5000000 (lima juta) untuk ia bayar ke pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar putusan yang dituntut oleh Jaksa bisa ringan,” kata MB dengan linangan air mata yang menetes.

Lebih lanjut disampaikan MB bahwa oknum TN datang dan katakan tiga orang harus masing masing kasih uang Rp5000000 ke dirinya. Dan pada saat itu pula, dia langsung memberikan uang sejumlah yang diminta kepada oknum TN tersebut.

Adapun oknum TN ketika dikonfirmasi pada Senin (12/04/2021) menjelaskan dan mengakui bahwa benar dirinya meminta uang dari istri tersangka YB sebanyak  5 juta.

“Saya juga minta lagi d
ke orang tua tersangka AR  sebesar 5 Juta untuk bayar Jaksa, supaya di saat keputusan di Pengadilan nanti, tersangka AR, YB, AD, bisa ringan.” jelas TN . 

Dari beberapa informasi inisial TN itu adalah masyarakat biasa.

Namun hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak Kejari soal hebohnya dugaan oknum Jaksa yang di isukan menerima sejumlah uang untuk melicinkan perkara 'Bom Ikan'

Dance Henukh


RALAT: 

Yang benar adalah TN bukan oknum Jaksa penuntut umum  Kejari Rote Ndao  yang diduga minta uang (14/04)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.