News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Diduga Banyak Penyimpangan, Kementerian LHK Diminta Tinjau Ulang Pengelolaan Lahan HKm oleh Koperasi Cipta Karya Bangsa

Diduga Banyak Penyimpangan, Kementerian LHK Diminta Tinjau Ulang Pengelolaan Lahan HKm oleh Koperasi Cipta Karya Bangsa



The Jambi Times, MUARASABAK  | Koperasi Cipta Karya Bangsa yang berdomisili di Kabupaten Tanjab Timur adalah salah satu koperasi yg mendapatkan izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK No. 7671/MENLH-PSKL/PKPS/PSL/10/2018 seluas 2.550 Ha.

Namun sepertinya izin pemanfaatan lahan hutan yang berlokasi di Desa Koto Kandis, Kec. Dendang tersebut  dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan. 

Berdssarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lapangan menyebutkan setidaknya ada dua hal fatal yang dilakukan oleh pihak koperasi mulai dari penggarapan lahan yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah hingga adanya jual beli lahan, baik kepada masyarakat hingga pihak swasta (perusahaan).

Salah seorang penggarap  lahanya ditemui Jambi Times, dirinya membeli lahan dari ketua koperasi, Bambang Legowo, dimana saat ini telah ditanaminya pohon  pinang.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan misi Kementerian LHK dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Desa.

 Selain memperjualbelikan lahan, pihak koperasi juga menggarap lahan sebelum dibuatnya RKU dan RKT sebagai syarat untuk menggarap lahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Kebijakan & Peraturan Pemerintah (GEMA PKPP), Ruslan A.Gani, SH meminta agar Tim dari Kementerian LHK agar turun ke Jambi. 

"Kita minta pihak Kementerian LHK segera turun ke Jambi. Bila terbukti ada pelanggaran, kegiatannya harus dihentikan. Oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses hukum. Jangan sampai, niat baik pemerintah justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu utk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika benar telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan, pihaknya akan segera menyurati pihak Polda Jambi untuk melakukan Pengusutan lebih lanjut. 

Pihak koperasi yang coba dikonfirmasi belum bisa dihubungi, 

(Jai)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.