News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

BI Berlakukan DP KPR Nol Persen Mulai 1 Maret

BI Berlakukan DP KPR Nol Persen Mulai 1 Maret

              (foto: Dok The Jambi Times)


The Jambi Times, JAKARTA  | Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka (down payment/DP) sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP. 

"Untuk semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya.

Sebelumnya, bank sentral juga menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Sumber CNN Indonesia

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.