Tipu Korban Puluhan Miliar, Tujuh Tersangka Dibekuk Polisi
The Jambi Times, JAKARTA |Subdit 2 Harta Benda Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus investasi dan proyek fiktif senilai Rp39 Miliar. Dalam aksinya para komplotan ini juga mencatut nama petinggi Polri."Dalam melancarakan aksinya mereka mencatut nama seorang pejabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro (27/1).
Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah suami-istri DK alias Donny Widjaja dan istrinya KA. Satu orag lagi adalah FCT yang statusnya Direktur Utama PT Petrocon Mitra Sejahtera.
"Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana di lapangan. Mereka adalah BH, FS, DWI, dan CN. penetapan tujuh tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban A. Sejauh ini Polda Metro Jaya baru menahan Donny Widjaja dan istrinya, KA," tegas Yusri.
Dari laporan korban, Donny mengaku sebagai mantan menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain yang menguntungkan.
Sekitar Januari 2019 Donny ini menawarkan kerja sama investasi di proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh.
“Korban yang tertarik dengan keuntungan sudahmengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” tambah Kombes Yusri.
Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp24 miliar. KeÄ·mudian proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp3 miliar.
Selanjutya proyek bisnis batu bara senilai Rp5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp50 juta.
Tiba saat jatuh tempo bagi hasil, ternyata Donny tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula. “Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas KA nama istrinya,” lanjut Yusri.
Korban lantas melapor kepada polisi dan untuk sementara suami istri Donny dan KA menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Subdit Harda masih mendalami kasus ini untuk tersangka lainnya.
Dilokasi yang sama Kasubdit 2 AKBP Dwiasi meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu mudah tergiur dengam iming-iming untung besar dari investasi apapun jenisnya.
"Masyarakat harus lebih hati-hati terhadap investasi yang menawarkan bonus tidak masuk akal. Karena bukan tidak mungkin hal itu untuk menarik korban agar mau menginvestasikan dananya," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal-pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana TPPU ini ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar.