Begini Cerita Korban Tertipu Investasi Puluhan Miliar
The Jambi Times, JAKARTA | Subdit 2 Harta Benda Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 tersangka penipuan investasi. Dalam kasus tersebut korban dirugikan mencapai arp39,5 Miliar.Pengacara korban ARN, Albert Yulius dari kantor Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm menceritakan kejadian bermula di awal Januari saat tersangka memperkenalkan diri sebagai mantan menantu petinggi Polri.
"Pengakuan itu membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu, hingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar," kata Albert di Polda Metro Jaya.
"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Albert.
Dijelaskan Albert, tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diraih.
Namun katanya korban mulai curiga pada akhir 2020, setelah keuntungan yang dijanjikan tidak ada dan tersangka sulit dihubungi, akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.
"Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," pungkasnya
Diketahui 7 Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal-pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana TPPU ini ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar.