News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengaduan GAB-PKJ Direspon Mabes Polri. Arfan: "Kami Berharap Kapolda Jambi Dapat Segera Menindaklanjutinya"

Pengaduan GAB-PKJ Direspon Mabes Polri. Arfan: "Kami Berharap Kapolda Jambi Dapat Segera Menindaklanjutinya"



The Jambi Times, JAMBI |  Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri menyurati Kapolda Jambi untuk dapat kirabya menindaklanjuti surat pengaduan dari LSM Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Korupsi Jambi (GAB - PKJ) yang masuk ke Mabes Polri.

Surat yang ditandatangani Kadiv Humas, Brigjenpol.Drs. Moh. Hendra Suhartiyono, MSi tetanggal 12 November 2020 tersebut ditujukan  kepada Kapolda Jambi dengan memperhatikan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Pendapat Dimuka Umum, UU No.14/2008 tentang KIP serta surat GAP PKJ No. 023/Gap/Jbi/2020 sebagai rujukannya.

Sedikitnya ada tiga laporan tertulis yang diberikan GAB PKJ kepada pihak Mabes Polri antara lain; soal perambahan hutan produksi oleh PT. MAJI, Aktivitas illegal drilling oleh inisial (F) cs aktivitas illegal mining oleh PT.SBC, PT.RAL dan CV. Putra Mahkota di Kabupaten Tanjabtim serta dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tanjabtim, Jambi.


Ketua GAB PKJ kepada The Jambi Times
mengapresiasinya kepada pihak Mabes Polri yang telah merespon dengan serius laporan mereka dan menyurati Kapolda Jambi untuk segera menindaklanjutinya.

"Kami sangat berharap Polda Jambi dapat segera memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait yang diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana laporan kami tersebut seperti dugaan pungli di tubuh Apdesi Tanjabtim serta aktivitas illegal drilling ," ujarnya.

Untuk kasus dugaan pungli di tubuh Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Tanjabtim ini cukup mendapat perhatian mengingat nilainya yang cukup pantastis dimana dari 73 desa yang ada di Tanjabtim masing - masing diminta memberikan sumbangan sebesar Rp40 juta sehingga nilainya mencapai Rp. 2,9 M.

Namun kegunaan uang ini 
belakagan justru dipertanyakan oleh sejumlah Kades dan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Ketua Apdesi Tanjabtim mengatakan bahwa dirinya baru terpilih menjadi ketua sehingga belum melakukan kegiatan termasuk menarik pungutan tersebut.

"Saya baru terpilih menjadi ketua dan belum dilantik, jadi belum melakukan kegiatan," ujarnya.

Bagaimana sebenarnya duduk persoalan kasus ini? Kita lihat saja perkembangannya. (Tim)
loading...

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.