Dinilai Banyak Masala, Ribuan Warga Hari Ini Duduki PT Kaswari Unggul
The Jambi Times, JAMBI. | Ribuan warga dari 20 desa di sekitar perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, Hari ini, Rabu (23/9/2020) mulai menduduki areal perkebunan tersebut. Pendudukan lahan di lokasi oleh warga sembari dengan kegiatan membersihkan belukar, membuat pondok dan bertanam tanaman pangan. Sebab, Areal perusahaan yang berada di wilayah dendang kab. Tanjab Timur, Jambi ini, dinilai warga bermasalah.
"Selain menyerobot lahan masyarakat dan tidak punya izin lingkungan, Ratusan hektar lahan yang digarap perusahaan berada dalam kawasan hutan." Ungkap Ahya Ahadita, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjab Timur, Rabu (23/9/2020).
Sehingga mulai hari ini, Kata Ahya, Warga di Tanjabtim yang tergabung dalam SPI menduduki lahan tersebut. Selain sejumlah alasan diatas, Perusahaan ini dinilai juga tidak memiliki HGU - Hak Guna Usaha.
"Kegiatan ini didasari oleh kemarahan warga atas tindakan dilakukan PT Kaswari unggul. Lantaran 20 tahun terakhir menggarap lahan masyarakat baik yang ada di areal perkembangan transmigrasi maupun diwilayah kampung lainya. Tidak memberi manfaat untuk bangsa dan negara. Jadi, Masyarakat berpendapat, Daripada dirampok segelintir orang lebih baik lahan ini kami masyarakat yang kelola". Ujarnya.
Rajali, Ketua tim hukum SPI Tanjab Timur menambahkan, Dugaan penjarahan lahan yang dilakukan PT Kaswari unggul sudah waktunya memang disudahi, Sebab, Mereka sebagai warga sekitar ingin mengelola kembali warisan leluhurnya dan perusahaan ini dianggap tidak layak berinvestasi diwilayah mereka.
"Kami bukan tidak senang dengan adanya investasi tapi berinvestasilah dengan sehat, jujur, dan saling menguntungkan. Jika ada yang ingin macam macam kamilah yang akan berada paling depan untuk tegaknya keadilan dan reforma agraria." Pungkasnya.
Di bulan Juli lalu, Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel lahan PT. Kaswari Unggul di Desa Catur Rahayu, Kec. Dendang, Kamis (30/7) siang.
Penyegelan dilakukan terkait areal yang tidak punya izin lingkungan sehingga Pemkab memasang tiga buah plang yang berisi penegasan larangan beraktivitas dilahan yang bermasalah.
Kepala DLH Tanjabtim, Gustin melalui Kabid P3LH, Agus Pranoto waktu itu mengatakan, Ada seluas 148 hektar lahan PT. Kaswari Unggul yang disegel. Sementara, 3.470 hektar lahan lainnya sudah memiliki izin lingkungan.
"Yang jelas izin lingkungan PT. Kaswari Unggul di kita ada 3.470 hektar yang kita segel ini diluar izin kurang lebih 148 hektar," katanya, saat diwawancarai awak media saat itu di lokasi.
Menurut Agus, Penyegelan berdasarkan SK Bupati Tanjabtim Nomor 445 Tahun 2020 yang berisi tentang penghentian semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan di lahan PT. Kaswari Unggul.(w)