News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sejak Awal Bermasalah Warga Desak Izin Koperasi HTR Segera Dicabut

Sejak Awal Bermasalah Warga Desak Izin Koperasi HTR Segera Dicabut

The Jambi Times, JAMBI  |  Kelompok Tani (KT) Panglimo Berambai, Hari ini, Rabu (26/8) melaporkan PR yang diduga warga Desa Bukit Kemuning, Kec. Mersam, Kab. Batanghari, Jambi, Ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. 

Laporan ini terkait pembakaran lahan disekitar Desa Belanti Jaya, Kec. Mersam, Yang di klaim oleh PR sebagai areal koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang mana dirinya bagian dari anggota  koperasi HTR tersebut.

Pelaporan terhadap PR ini menurut Samsudin, Ketua KT Panglimo Berambai, Berdasarkan temuan mereka pada (12/8) kemarin di lokasi karena ada titik-titik pembakaran diantaranya dilakukan PR saat pihaknya melakukan pemantauan api agar tidak terjadi karhutla dan kabut asap.

"Upaya ini tidak mudah karena sebagian warga yang diduga anggota koperasi itu kadang melakukan perlawanan," Kata Samsudin, Saat dikonfirmasi (26/8/2020). 

Selain bertujuan itu, Kata Samsudin, Upaya ini mereka lakukan supaya aparat keamanan atau pemerintah tidak salah menilai sebab diatas lokasi ini masih berkonflik antara KT Panglimo Berambai dengan koperasi terkait. 

"Biar tidak salah paham yang bakar-bakar nanti dikira anggota Panglimo Berambai padahal itu anggota koperasi dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tersebut," Pungkasnya.

Koperasi HTR yang menaungi keanggotaan PR diketahui merupakan koperasi yang mengelola izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) yang diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2017.

Pelaporan KT Panglimo Berambai ke Dishut Provinsi Jambi hari ini dibenarkan Erijal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ). Menurut Erijal, Pihaknya mendampingi proses pelaporan karena KT Panglimo Berambai anggota Persatuan Petani Jambi.

"Teman-teman Panglimo Berambai malam tadi tiba di Jambi. Kedatangan mereka memang untuk melaporkan masalah ini sebab dilapangan sempat terjadi salah paham karena anggota kita  dicurigai membakar lahan tapi ternyata itu warga koperasi," ujarnya.

"Makanya supaya jelas kami melaporkan temuan ini untuk segera ditindaklanjuti," Ujar Ketua PPJ tersebut.

Frans Dodi, Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi Menilai, Pelaporan atas kasus ini sekaligus bahan bagi KLHK untuk segera membekukan izin koperasi HTR di wilayah tersebut. 

Kehadiran izin koperasi HTR di wilayah ini, Kata Dodi, Sejak awal memicu konflik karena objek atau lahan yang diberikan ke koperasi merupakan lahan anggota KT Panglimo Berambai yang sejak tahun 2006 diperjuangkan oleh PPJ dengan rekam jejak yang jelas baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

"Kita sekarang tanya apakah diatas areal izin dibenarkan bakar membakar lahan? Makanya temuan ini menjadi bahan bagi KLHK sejatinya ini tambahan sebab proses munculnya koperasi ini sejak awal memang bermasalah yang mana itu sudah sering disampaikan ke pemerintah kabupaten hingga ke KLHK" Ujarnya.

Terkait dengan hal ini, Kata Dodi, Pihaknya kembali menyurati KLHK agar tidak menunda-nunda keputusan untuk segera mencabut izin Koperasi HTR tersebut.

Tawaf Ali selaku Pengurus PPJ yang mendampingi Samsudin ke Dishut Provinsi Jambi usai pertemuan menyampaikan, Tim Dishut pada hari selasa dan rabu depan akan turun ke lokasi untuk melakukan croscek. 

"Tadi kami sudah bertemu dan menyampaikan masalah ini ke Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Hasilnya, Hari selasa dan rabu depan tim akan turun ke lokasi," Pungkas Pengurus PPJ tersebut.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.