News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemkab Tebo Tegaskan Surat Atas Nama Desa Rantau Jaya tidak Sah

Pemkab Tebo Tegaskan Surat Atas Nama Desa Rantau Jaya tidak Sah

The Jambi Times, TEBO  |  Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Menyatakan stempel atau surat menyurat atas nama Desa Persiapan Rantau Jaya di wilayah Kec. VII Koto merupakan tindakan illegal atau tidak sah menurut perundang-undangan yang berlaku. 
Apabila ada pihak yang dirugikan oleh Rumah Horbo SH yang mengaku sebagai kepala desa Rantau Jaya maka hal itu diminta agar melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Sikap atau pernyataan tegas itu tertuang dalam surat Pemerintah Kab.Tebo melalui Dinas PMD yang ditujukan kepada Ketua DPP LSM Mawar Indonesia pertanggal 6 Agustus 2020.

Di dalam suratnya itu, Nafri Junaidi SH MH, Selaku Kadis PMD Tebo menyatakan bahwa Pemkab Tebo belum memprogramkan atau dari kecamatan VII Koto belum ada usulan pemekaran desa-desa dalam kec. VII Koto sampai dengan tahun 2021.

Sebab, Diterangkan Kadis PMD Kab. Tebo, Desa-desa defenitif dalam Kec. VII Koto yang telah mendapatkan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri adalah Desa Pucuk Jambi, Kuamang, Teluk Kayu Putih, Sungai Abang, Aur Cino, Muaro Niro, Teluk Lancang, Dusun Baru, Tabun dan desa Muara Tabun.

Apa yang disampaikan Kadis PMD Kab. Tebo senada dengan Alfian, Camat VII Koto, Kab. Tebo, Ketika dikonfirmasi dimana letak Desa Rantau Jaya di Kecamatan VII Koto, Kab. Tebo.

"Ndak ada desa itu. Saya selaku kepala pemerintahan kecamatan VII Koto seratus persen menyatakan bahwa Desa Rantau Jaya itu tidak ada," Tegasnya.

Menurut informasi, Inisiatif pemekaran wilayah atas nama Desa Rantau Jaya atau persiapan pembentukan Desa Rantau Jaya yang berlokasi disekitar Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kec. VII Koto ini, Diduga terkait dengan peralihan hak penggarapan tanah, biaya  pemukiman, dan lain sebagainya.

"Apabila ada pihak yang dirugikan oleh Rumah Horbo SH yang mengaku sebagai kepala desa Rantau Jaya diminta melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib." Tegas Pemkab Tebo melalui Dinas PMD dalam suratnya yang diperoleh media ini.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.