M. Amin Abdullah Resmi Ajukan Pensiun Ikuti Pilkada Tanjab Barat
The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri dari Status Sebagai ASN Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada.
Merujuk pada Undang - Undangan Ini, M Amin Abdullah.Skm.,Mkes mengajukan secara resmi mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hal itu dilakukan karenakan M Amin Abdullah pada tahun 2020 ini mengikuti Pilkada Tanjab Barat sebagai Cawabup mendampingi Mulyani di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
M. Amin Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran Sejak Sebulan yang Lalu Terhitung 26 Juni 2020 Sebagai ASN.
"Agar fokus melakukan sosialisasi bersama tim Mulia, dan tidak lagi terkendala dengan aturan yang mengikat nya selaku ASN.
Dan sekaligus bentuk keseriusannya untuk mengikuti Pilkada membangun daerah yang saya cintai",ucapnya.
Untuk diketahui Amin Abdullah merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Ia mundur karena mendampingi Mulyani di Pilkada Tanjabar dan dapat dipastikan maju karena di dukung DPIP dengan delapan kursi. (AMC)