News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua DPRD dukung honorer Tanjab Barat jadi PNS melalui Keppres

Ketua DPRD dukung honorer Tanjab Barat jadi PNS melalui Keppres

The Jambi Times, KUALATUNGKAL  | Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar.S.H menerima perwakilan pengurus Forum Honorer Tanjabbar dan GTKHNK 35+. 

Kunjungan Forum Honorer ke Ketua DPRD Tanjab Barat dalam rangka mendapatkan surat rekomendasi atau dukungan untuk diajukan ke Presiden RI sebagai salah satu syarat agar diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres. 

Dalam pertemuan tersebut Ketua umum FHT Hendra Novariadi, S.Kom menyampaikan kepada Ketua DPRD Mulyani:

"Surat dukungan/rekomendasi dari Bupati dan Ketua DPRD adalah bagian yang  tak terpisahkn dari perjuangan untuk meraih Keppres,  bukan saja guru honorer yang akan kami perjuangan nasibnya, tapi juga untuk tenaga teknis (TKK/TKS) dan tenaga kesehatan (PTT) terutama yang berusia 35 tahun keatas dan tidak terjaring dalam K2, sehingga ini menjadi momentum bagi kita untuk menyampaikan harapan dan tuntutan dari teman-teman Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT/Perawat/Bidan) non K2 berusia 35 tahun keatas  yang sudah mengabdi bertahun-tahun, berada digaris depan dalam penanganan Pademi Covid-19 tapi tidak ada kejelasan nasibnya".

"Untuk itu kami telah menyiapkan surat rekomendasi kepada Bupati dan Ketua DPRD yang nantinya untuk di tandatangani, surat rekomendasi Ini untuk kami sampaikan ke Pemerintah Pusat."

"Insya Allah bulan Agustus 2020 ini  kita akan melakukan pendataan  khusus Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT/Perawat/Bidan) non K2 berusia 35 tahun keatas. Jadi ada 2 surat “Garuda Emas” yang akan kita kirimkan ke Istana untuk meraih Keppres",  ucapnya.

Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani menuturkan," Ia sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan FHT & GTKHNK 35+ dalam memperjuangn nasib mereka, Untuk itu 'saya telah menandatangani surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan kepada para Honorer yang saat ini berjuang', teruslah berjuang, ini sudah menjadi hak bapak ibu guru dan tenaga honorer lainnya yang sudah berpuluh - puluh  tahun mengabdi, bahkan sudah berusia diatas 35 tahun,  dimana pada usia tersebut tidak dapat lagi ikut tes CPNS jalur umum,  maka apa yang dilakukan ini sudah tepat,  semoga yang menjadi tuntutan FHT & GTKHNK 35+ dikabulkan oleh Presiden RI Pak Jokowi",jelasnya.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.