News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Belum Ada Keputusan Aksi SAD dan Petani Berlanjut Ke Istana Negara

Belum Ada Keputusan Aksi SAD dan Petani Berlanjut Ke Istana Negara

The Jambi Times, JAMBI | Kemarin, Selasa (7/7) Genap sepekan aksi jalan kaki oleh suku anak dalam (SAD) Desa Bungku Kec. Pijoan, Kab. Batanghari bersama Petani Jambi. Aksi jalan kaki puluhan orang ini dilakukan dari pelabuhan Merak menuju Istana Negara. 

Malam tadi, Peserta menginap di depan Masjid An-Nur, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Massa terdiri 21 orang laki-laki, 8 perempuan dan 3 orang anak, Meminta Presiden menemui mereka dan menyelesaikan konflik agraria dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama (AP/BSU) yang menurut mereka, hingga kini, belum juga terealisasi. 

Mamat kancil, Seorang peserta aksi menyatakan, Jika aksi mereka sampai Jakarta masih tidak ada tanggapan. Dirinya, rela mengubur diri di depan Istana Negara.

Mawardi, Salah seorang pendamping ketika dikonfirmasi menyampaikan. Kemarin, Selasa Pukul 10 Wib perwakilan dari mereka menghadiri pertemuan di kantor Kementrian LHK di Jakarta. 

Pertemuan dengan Sekjend Menteri LHK yang diikuti hampir semua Direktorat terkait di KLHK tersebut, Menurutnya, Juga dihadiri Dirut PT. AAS dan PT. WN, Gakum KLHK, dan teman dari YLBHI Jakarta.

Hasil dari pertemuan itu, menurut Mawardi, Untuk penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, akan diaddendum seluas 4.193 ha. Dengan Dusun Sungai Butang seluas 1000 ha, Mekar jaya seluas 3.842 ha juga akan di addendum dari izin PT. AAS/WN. 

Kemudian, Tim dari KLHK akan turun untuk cek areal seluas kurang lebih 300 ha di Dusun Meja Jaya dan 287 ha di Sungai Butang. 

"Selama proses penyelesaian tidak boleh ada penggusuran areal masyarakat oleh pihak PT. AAS/PT. WN" ujarnya. 

Selanjutnya, Kata Mawardi, Tim Gakkum KLHK akan melakukan pengecekan laporan masyarakat terkait wilayah yang diduga terjadi perambahan kawasan hutan oleh koorporasi. 

"Gak sempat foto. Berita acaranya belum." Ujar Mawardi, saat ditanyakan indikator pertemuan yang diwakilkan olehnya, Utut Adianto, Mahyudin, Muslim dan Mardianto itu.

Abun Yani, Selaku Koordinator Aksi menyampaikan. Aksi yang mereka lakukan mengajukan 7 tuntutan. 

1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, karena berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk Mencabut: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama, Atas Tanah Di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.

5. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

6. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

7. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

"Kami sangat berharap dukungan dan bantuan dari semua pihak" pungkas Abun Yani.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.