Sejumlah Organisasi Tani dan Buruh Mendukung Desakan Mahasiswa Jambi
The Jambi Times, JAMBI | Aksi dari Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gema Petani) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPK Fisipol Universitas Jambi, Hari ini, Senin (22/6) di depan kantor gubernur Jambi, Mendapat dukungan penuh dari sejumlah organisasi tani dan buruh yang ada di Provinsi Jambi.
Di lokasi terlihat Frans Dodi, Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi. Azhari, Unsur Pimpinan Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi. Tawaf Ali dari Persatuan Petani Jambi (PPJ), Dan Irmansyah, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Provinsi Jambi.
"Kami memberikan dukungan terhadap aksi mahasiswa hari ini khususnya terkait pembebasan Junawal, Ketua SPI Tebo tanpa syarat. Menghentikan tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap Petani, dan penyelesaian konflik agraria melalui reforma agraria sejati," Ujar Frans Dodi saat dikonfirmasi.
Apa yang dikemukakan Dodi di amini oleh unsur pimpinan organisasi tani dan buruh yang hadir di depan kantor gubernur jambi siang ini.
"Petani bukan saja menolong dirinya sendiri melalui kerja keras dan usaha-usaha mandiri tapi petani juga sudah menolong negara dalam hal kedaulatan pangan, sosial dan ekonomi, jadi, hampir dipastikan tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kriminalisasi terhadap petani. Bebaskan rekan Junawal dan selesaikan konflik-konflik agararia yang masih ada ini" Tegas Irmansyah, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Jambi.
Sementara petugas yang mengawal aksi mahasiswa di depan kantor gubernur tampak kebingungan dengan aksi diam yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini.
Sebab mahasiawa tidak mau diajak bicara dan hanya memilih berdiri dan duduk di depan kantor gubernur sembari memajang spanduk tuntutan dan membagikan rilis.
"Bingung kita, karena tadi asisten satu gubernur sudah menemui mahasiswa tapi mereka tak mau bicara dan tak mau diajak ke dalam, Mereka duduk dan tegak diam macam inilah" ujar salah satu petugas memaparkan kepada media ini.
Sebagaimana rilis yang diberikan oleh mahasiswa yang menjalankan aksi hari ini. Aksi yang dilakukan mahasiswa memang aksi diam selama 24 jam, Aksi ini mereka nyatakan di mulai sejak pukul 10.30 Wib hari ini hingga besok di depan kantor gubernur Jambi.
Menurut rilisnya, Aksi yang mereka lakukan ini adalah menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dan menjalankan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Untuk menyikapi persoalan konflik agraria di Provinsi Jambi yang hingga kini tidak kunjung tuntas dan masih adanya perampasan serta intimidasi terhadap petani.
“Fachrori, Sebagai gubernur harus sesegera mungkin menyelesaikan konflik agraria di Provinsi yang dipimpinnya ini, Sebagai bentuk pengejawantahan tugas yang di emban oleh beliau “kata Wiranto, Ketua GMNI DPK Fisipol Unja dalam rilisnya.
Dijelaskan Wiranto, Sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Gubernur harusnya melek dengan aktualisasi menuntaskan konflik antara masyarakat dengan korporasi. Mereka sebagai mahasiswa akan tetap menyuarakan keadilan supaya tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap petani.
Salah satu contoh yang di sorot oleh mereka yakni tindakan PT. Lestari Asri Jaya atau PT Royal Lestari Utama di kabupaten Tebo, Yang hingga kini masih berkonflik dengan ribuan petani.
Bahkan baru-baru ini berujung penangkapan dan penahanan terhadap Junawal selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo.
“Inilah watak kejahatan kemanusiaan terorganisir korporasi PT LAJ. Maka dari itu kami minta KLHK dan Pemerintahan Provinsi segera selesaikan konflik agraria yang mencekam ini dan meminta Kapolres Tebo berlaku adil, Agar menangkap pelaku penggusuran dan pengrusakan tanaman dan aset Petani. Menindak anggotanya yang terlibat intimidasi” Ujarnya.
Sebab, Menurut mereka, Junawal mengemban amanah anggota untuk melindungi dan memperjuangkan bersama akan tanah yang mereka kuasai berlandaskan ideologis Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan hak konstitusional yang diatur UUD 1945 sebagai hak asasi ekosob. Berlandaskan UUPA No.5 tahun 1960. Yang mana hak asasi konstitusional itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden dalam Perpres No.88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di sektor kehutanan.
PT LAJ, Kata Yoggy, Ketua Gema Petani Jambi, Sangat faham bahwa Junawal adalah pimpinan strategis yang di belakangnya bergantung ribuan keluarga petani.
Perusahan Kongsi PT Barito Pasifik milik Prayogo Pangestu dan Michelin Perancis tersebut, Menurut mahasiswa ini, Telah menggilas nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan budaya secara bar-bar. Sebab mengintimidasi, mengkriminalisasi hingga memperalat kekuatan negara dengan tujuan petani menyerahkan ladang yang dengan susah payah mereka bangun.
"Karena itu kami meminta kepada Gubernur Jambi agar lebih sensitif dalam melihat konflik agraria di provinsi Jambi. Bebaskan Junawal dari kriminalisasi dan diskriminasi." Tegasnya.
Mahasiswa ini juga menyayangkan sikap Polres Tebo yang dianggap diskriminatif dan meminta kepada kepolisian segera menangkap pelaku penggusuran kebun dan ladang petani.
Kemudian mendesak PT LAJ agar bertanggungjawab segera mengganti semua kerugian kebun dan aset petani yang telah dirusak.
"Kepada Menteri LHK kami minta segera selesaikan konflik agraria di sektor kehutanan ini. Dan kepada semua pihak agar menghargai proses yang sedang berjalan dengan menghindari tindakan-tindakan represif dilapangan" Pungkas Mereka.