Desak Penyelesaian Konflik Agraria,Hari ini Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur
The Jambi Times, JAMBI | Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gema Petani) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPK Fisipol Universitas Jambi, hari ini, Selasa 22 hingga 23 Juni akan menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dan menjalankan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di kantor Gubernur Jambi.
Aksi ini mereka sebut dengan aksi diam 24 Jam. Untuk menyikapi persoalan konflik agraria di Provinsi Jambi yang hingga kini tidak kunjung tuntas dan masih adanya perampasan serta intimidasi terhadap petani di wilayah Jambi.
“Fachrori, sebagai gubernur harus sesegera mungkin menyelesaikan konflik agraria di Provinsi yang dipimpinnya ini, sebagai bentuk pengejawantahan tugas yang di emban beliau “kata Wiranto, Ketua GMNI DPK Fisipol Unja.
Dijelaskan Wiranto, sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Gubernur harusnya melek dengan aktualisasi menuntaskan konflik antara masyarakat dengan korporasi. Kita mahasiswa akan tetap menyuarakan keadilan supaya tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap petani.
Mereka mengambil contoh tindakan PT. Lestari Asri Jaya atau PT Royal Lestari Utama di kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang hingga kini masih berkonflik dengan ribuan petani.
Bahkan baru-baru ini berujung dengan penangkapan dan penahanan terhadap Junawal selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten setempat.
“Inilah watak kejahatan kemanusiaan terorganisir korporasi PT LAJ. Maka dari itu kami minta KLHK dan Pemerintahan Provinsi segera selesaikan konflik agraria yang mencekam ini dan meminta Kapolres Tebo berlaku adil, tidak diskriminatif, agar menangkap para pelaku penggusuran dan pengrusakan terhadap tanaman dan aset Petani. Menindak anggotanya yang terlibat dalam intimidasi terhadap petani di kabupaten Tebo,” ujarnya.
Sebab, menurutnya Junawal mengemban amanah anggota untuk melindungi dan memperjuangkan bersama akan tanah yang mereka kuasai berlandaskan ideologis Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan hak konstitusional yang diatur UUD 1945 sebagai hak asasi ekosob.
Berlandaskan UUPA No.5 tahun 1960. Yang mana hak asasi konstitusional itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden dalam Perpres No.88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di sektor kehutanan.
PT LAJ, Kata Yoggy, Ketua Gema Petani Jambi, Sangat faham bahwa Junawal adalah pimpinan strategis yang di belakangnya bergantung ribuan keluarga petani.
Perusahan Kongsi PT Barito Pasifik milik Prayogo Pangestu dan Michelin Perancis tersebut, Menurut mahasiswa ini, Telah menggilas nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan budaya secara bar-bar.
Sebab mengintimidasi, mengkriminalisasi hingga memperalat kekuatan negara dengan tujuan petani menyerahkan ladang yang dengan susah payah mereka bangun.
"Karena itu kami meminta kepada Gubernur Jambi agar lebih sensitif dalam melihat konflik agraria di provinsi Jambi.
Bebaskan Junawal dari kriminalisasi dan diskriminasi." ujarnya.
Mahasiswa ini juga mengecam sikap Polres Tebo yang dianggap diskriminatif dan meminta kepada kepolisian segera menangkap pelaku penggusuran kebun dan ladang petani.
Mendesak PT LAJ agar bertanggungjawab untuk segera mengganti kerugian kebun dan aset petani yang telah di rusak.
Kepada Menteri LHK mereka minta segera selesaikan konflik agraria di sektor kehutanan ini. Dan kepada semua pihak agar menghargai proses yang sedang berjalan dengan menghindari tindakan-tindakan represif dilapangan.(W)