News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dakwaan tidak Terbukti Tawaf Ali Divonis Bebas!

Dakwaan tidak Terbukti Tawaf Ali Divonis Bebas!

The Jambi Times,  TANJABTIMUR | Thawaf Aly, Aktivis sekaligus anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Hari ini, Selasa (16/6) di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur karena dakwaan yang dituduhkan kepadanya menurut Majelis Hakim tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur.

"Menurut Pandangan hukum Ketua Majelis Hakim, Pak M.Gandung SH MH, Tuduhan melanggar UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 5a junto 107 itu tidak terbukti," Ujar M. Hatta SH, Kuasa Hukum Tawaf Aly saat di konfirmasi media ini.

Hatta menerangkan, Pertimbangannya ada dua penafsiran hukum yang di dakwakan kepadaTawaf Ali. Pertama, Tawaf Aly melakukan pendudukan lahan dan membuat pondok secara permanen di dalam HGU Perusahaan seperti yang didakwakan kepadanya.

Tapi menurut fakta persidangan baik dari saksi ahli maupun saksi terdakwa, Tawaf Ali tidak ada korelasinya di dalam membuat objek pada HGU tersebut. 

Kemudian yang menjadi persoalan lagi pada waktu pembuatan pondok HGU itukan belum terbit. 

Di sisi lain masyarakat sendiri secara internal sepakat untuk membangun pondok di lokasi itu sebagai tempat istirahat atas inisiatif sendiri bukan berdasar suruhan Tawaf Ali. 

"Jadi tuduhan atau dakwaan terhadap Tawaf Aly unsurnya tidak terpenuhi, Begitu pandangan hukumnya tadi dari Ketua Majelis Hakim." Ujar Hatta.

Sebagai kuasa hukum diirinya memandang bahwa persoalan ini adalah persoalan legalitas yang mana masing-masing pihak memiliki alas legalitas, Artinya, Sengketa ini harusnya ditempuh melalui hukum keperdataan. 

Pasal bahwa setiap orang dilarang memasuki, menduduki, menguasai, itu jauh definisinya karena disana tidak ada pagar, tidak ada larangan, tidak ada himbauan, kemudian secara yuridisnya lagi Tawaf Aly ini adalah orang yang mendampingi masyarakat, Menyuarakan aspirasi masyarakat, Membantu masyarakat yang terzolimi.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta itulah akhirnya Majelis Hakim memutus vonis bebas terhadap klien kami"pungkasnya.

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan, Kasus Tawaf Aly ini didampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA dengan kuasa hukum Yudi Kurnia dan Ahmad Fauzi. Sementara M. Hatta kuasa hukum yang mendampingi di daerah Jambi. 

Saksi ahli dari pihak petani yang dihadirkan yaitu Iwan Nurdin selaku Dewan Nasional KPA dan Hadi Yusman selaku Dosen Hukum di Universitas Jambi.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada para pengacara dan saksi ahli pembela petani yang sudah bekerja keras mendampingi  Thawaf Aly. Tak terkecuali kepada pimpinan serikat tani di PPJ, STT, dan jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menunjukkan keberpihakannya kepada hak konstitusional petani atas tanah. 
Putusan telah ditetapkan seadil-adilnya bagi petani dan perjuangan hak atas tanah dan sumber kehidupannya." Ujarnya.

Namun menurutnya perjuangan belum berakhir. Pemerintah harus segera mencabut HGU PT. EWF dan menjalankan reforma agraria di provinsi Jambi.

"Saatnya bangkit dan terus bergerak agar PPJ terus berbenah diri, Agar semakin menguat dan solid dalam memperjuangan agenda reforma agraria di Jambi." Tutup Sekjen KPA tersebut.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.