News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

JPS Jambi, 30 Ribu Rumah Tangga belum Tersalurkan

JPS Jambi, 30 Ribu Rumah Tangga belum Tersalurkan

The Jambi Times, JAMBI | Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jambi untuk 30 ribu rumah tangga terdampak covid-19 di 11 Kab/Kota hingga kini (19/5/) belum bisa disalurkan ke semua daerah. Pasalnya, Hingga kini baru dua kabupaten yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penerima bansos yaitu Kab. Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur.

"Baru 2 kabupaten ini yang telah menyampaikan SK Bupati penerima Bansos," Ungkap Johansyah, Kepala Biro Humas Prov. Jambi sekaligus Juru bicara tim gugus tugas penanganan covid-19 prov. Jambi saat dikonfirmasi awak media (19/5/2020).

Terkait hal itu, Kata Johansyah, Besok (20/5) Gubernur berencana akan berkunjung ke dua kabupaten tersebut dalam rangka penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat setempat.

Penyerahan itu pertama akan lakukan di kantor Camat Kumpeh Ulu Kab. Ma. Jambi yang rencananya akan disambut oleh Bupati Muara Jambi. Kemudian akan dilanjutkan di kantor Lurah Talang Babat Kec. Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yang akan disambut Bupati setempat.

Ketika disinggung awak media soal sisa anggaran Bansos JPS Provinsi Jambi, Johansyah hanya menyampaikan bahwa hal itu nanti akan dibahas dengan pihak DPRD Prov. Jambi. 

"Itu untuk digunakan sebagai tambahan penerima bansos yang belum dapat sesuai usulan kab/ kota." ujarnya.

Sebagiamana yang pernah disampaikan, Kuota Bansos JPS covid-19 Provinsi Jambi sejauh ini masih diperuntukkan kepada 30 ribu rumah tangga yang tersebar di 11 kab/kota se provinsi Jambi. 

Bantuan sosial ini untuk tiap rumah tangga akan diberikan senilai Rp600 ribu selama 3 bulan terhitung bulan ini hingga Juli nanti. 

Jika seandainya semua itu terlaksana maka total biaya untuk JPS penanganan covid-19 di provinsi Jambi jumlahnya sebesar Rp 54 Miliar. 

Sementara Pemprov Jambi sejauh ini sudah dua kali menganggarkan untuk penanganan covid-19 di Prov. Jambi yaitu tahap pertama sebesar Rp 11 Miliar dan tahap kedua Rp 200 Miliar.

Lalu bagaimana dengan kab/kota yang hingga kini belum menerima  Bansos tersebut? Apakah ada  sanksi jika hingga tutup bulan ini belum menyerahkan SK penerima bansosnya? atau ada masalah sehingga 9 Kab/Kota ini terlihat enggan menyerahkan SK penerima bansos seperti yang diharapkan Pemprov Jambi?

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.