News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

COVID-19: Sholat Taraweh 2020 Ditiadakan

COVID-19: Sholat Taraweh 2020 Ditiadakan

The Jambi Times, JAMBI | Kasus Pandemi virus corona disease  2019 atau disingkat dengan COVID-19 sejak mulai mewabahnya di kota Wuhan  Provinsi Hubei Tiongkok Desember 2019 lalu dengan jumlah penduduk  9.100.000 jiwa ini. Dengan jumlah COVID-19  di Wuhan mencapai  hampir 59.659 kasus.

KESEPAKATAN BERSAMA

Pada  Maret 2020 virus corona juga mewabah di Indonesia dan pada bulan yang sama ditemukan penderita positif virus corona.

Hampir tiga  bulan lamanya kasus ini berlangsung, pemerintah terus berupaya menangani kasus.

Dari Social Distancing (SD), Physical  Distancing (PD) hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus digencarkan oleh NEGARA.

Tercatat hingga 20 April 2020, kasus virus corona di Indonesia mencapai  6.760 dengan meninggal dunia   sebanyak 590  orang sedangkan yang pulih mencapai 747 orang versi PEMERINTAH.

Sedangkan versi Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) melaporan kasus kematian mencapai 1000 orang, umber ini langsung dari Ketua  umum IDI Daeng  Faqih kepada beberapa media online di Indonesia 

Di Provinsi Jambi tercatat hingga 20 April, kasus virus corona  mencapai 375 kasus  dari total 1913 terkonfirmasi dalam kategori ODP dan 63 kasus masuk dalam kategori PDP yang kini menjadi  37 kasus. Dengan 8 orang positif.

Kasus ini juga membuat  proses belajar dan mengajar  di dunia pendidikan khususnya di Jambi terhenti hampir satu bulan lamanya. 

Hingga Penghentian Tenaga Kerja (PHK) juga terjadi dimana-mana.

Kisruh pembagian sembako pun di kota Jambi lagi-lagi  terjadi, saat pemerintah  melalui Ketua RT masing masing tempat untuk memberikan bantuan berupa 5 kg beras, 10 mie instan, 1liter minyak goreng ,sarden 2 kaleng, gula 2 kg. 

Bantuan ini menurut Walikota Jambi baru dilaksanakan pada tahap pertama .

Pada 24 April  2020 Masehi /1441 Hijriah umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Ramadhan .

Selembaran  surat yang sudah ditetapkan pada 14 April 2020,  ada 11 lembaga  negara dan swasta kembali  menuangkan 6 point' kesepakatan bersama soal COVID-19 tanpa memiliki KOP SURAT.

Hal ini antara Pemerintah Kota  Jambi  melalui Walikota Syarif Fasha dengan Majelis Ulama Indonesia perwakilan kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia  perwakilan Kota Jambi, Polri, TNI dan lembaga lainya sepakat untuk tidak melaksanakan  sholat taraweh secara jamaah di Masjid dan menyarankan untuk melaksanskan ibadah sholat taraweh di rumah masing-mading.

Pada point' selanjutnya sholat Jumat tetap dilaksanakan di masjid dengan catatan  jaga jarak 1 hingga 3 meter. Sedangkan untuk ibadah sholat zhuhur  dilakukan dirumah masing -masing.

Begitu juga dengan Pasar beduk tetap dibuka  tapi dirumah dengan ketentuan melayani melalui transaksi daring atau online.

Sedangkan ketentuan sholat idul Fitri akan diumumkan lebih lanjut setelah menunggu hasil dari MUI Pusat.

Ini bukan saja terjadi di Indonesia atau seluruh negara tapi di Arab Saudi pun sama melakukan Social Distancing dalam urusan ibadah seperti yang dilakukan pada dua masjid besar di tanah Arab juga ditutup untuk tidak melakukan aktifitas berjamaah pada bulan Ramadhan. 

Dua Masjid tersebut adalah  Masjid Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi  di Madinah.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, apakah pengurus masjid di seluruh pelosok daerah khususnya di kota dan kabupaten Provinsi Jambi ini akan mengikuti aturan sesuai yang sudah disepakati bersama . Atau sebaliknya?

Hal ini sudah terbukti pada waktu yang lalu MUI telah mengeluarkan Fatwa untuk tidak mengelar ibadah secara berjamaah namun masih saja tidak dipatuhi.

Justru  Fatwa MUI menjadi  konflik  perdebatan antar sesama muslim itu sendiri  hingga masalah  ini juga sempat viral di media sosial.

Jika masih saja tidak diindahkan untuk tidak mengelar ibadah sholat taraweh di masjid maka dengan LEMBAGA mana lagi bisa menjadi pedoman yang searah dan sefaham sedangkan Fatwa MUI saja  dillanggar.

Beda halnya dengan kondisi di Arab Saudi. Masyarakat disana selalu patuh dan setia dan  tetap mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh seorang Raja di Tanah suci seperti  di Penerintahan Arab Saudi. 

Catatan redaksi seyogyanya peraturan Ditanah suci seperti  di Arab Saudi itu sana mengenai ibadah  dan seharusnya satu suara dan satu peraturan apalagi dalam urusan yang sedang di alami saat ini untuk menuntaskan PANDEMI.

Apalagi MEKAH sebagai simbol kiblat nya umat Islam dunia bukan saja urusan ritual yang kompak dilaksanakan tapi juga urusan ilmu pengetahuan atau bisa juga disebut FIQIH  dalam urusan DUNIA juga kompak dilakukan oleh umat Islam di dunia khususnya dalam menangani urusan virus corona secara global 

Zainul Abidin







Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.