Ikatan Dokter Indonesia Perbolehkan Ungkap Identitas Pasien Positif Covid-19
The Jambi Times, JAKARTA | Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengaku pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan kasus ini. "Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan.
Dengan dibukanya identitas pasien kapada publik, ia menjelaskan pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 bisa lebih efektif melakukan contact tracing kepada siapapun yang diduga akan terjangkit Covid-19. Ia menegaskan, mengungkap data pasien itu termasuk nama hingga dimana tempat tinggalnya jadi hal sangat penting dan mempermudah ketika melakukan contact tracing.
"Sehingga kalau mempermudah contact tracing maka diharapkan segera mengatasi penyakit ini," ujarnya.
Ia menambahkan, meski kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang (UU) Lex Specialis yaitu pertama, pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua Pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36 tetapi peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 36 tahun 2012 yang menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Karena itu IDI meminta pemerintah membuka identitas pasien untuk kepentingan umum.
(Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah)