News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tanah Untuk Petani, bukan untuk Korporasi!?

Tanah Untuk Petani, bukan untuk Korporasi!?

The Jambi Times, TANJABBARAT | Tanah adalah alat Produksi utama bagi masyarakat tani. tanpa menguasai tanah, kesejahteraan kaum tani adalah mimpi di siang bolong. 

Setelah 75 tahun bangsa ini merdeka keadilan agraria tak kunjung dapat dirasakan oleh kaum Tani. Alih-alih mendistribusikan tanah sebagaimana amanat dalam UUPA 1960 dan semangat Pasal 33 UUD 1945 bagi kaum tani, yang terjadi adalah perampasan tanah yang dikuasai rakyat semakin masif, tak bedanya jaman kolonial.
Pencaplokan tanah rakyat (adat) demi kepentingan korporasi  juga dialami masyarakat di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tanah desa seluas 1913 Ha dikuasai PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) sejak 2002 dan PT . Tri Mitra Lestari (TML) sejak 2010 dengan memanfaatkan tangan mafia tanah. 

Andi Saputra KWP Serikat Tani Nasional  Jambi menceritakan  bahwa Kasus ini berawal juga hadirnya Rekomendasi Bupati Tanjung Jabung Barat No.522/399/Dinhut/2003 tanggal 28 Februari 2003 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT) PT WKS yang berada di areal Desa dengan beberapa oknum yang bukan warga Desa Teluk Nilau. Sejak itu masyarakat dan Kelompok Tani tak lagi dapat menggunakan kawasan hutan untuk melakukan aktifitas ekonomi. 
Sudah bertahun-tahun, tanpa lelah, petani Teluk Nilau  terus berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas oleh korporasi Hutan Tanaman Industri PT. WKS (Wira Karya Sakti) dan Perkebunan Sawit milik PT. TML (Tri Mitra Lestari) namun sampai sekarang tanah yang menjadi hak Petani tersebut masih dikuasai oleh Korporasi Perkebunan Sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).  

Seharusnya ditengah masifnya kampanye program agraria negara seperti ; Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) masalah seperti diatas dapat segera diselesaikan, sehingga keadilan agraria dapat dirasakan oleh masyarakat dan tidak lagi menjadi lagi harapan palsu yang terus menerus direproduksi oleh negara.  
Oleh karena itu kami Forum Masyarakat Teluk Nilau yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional Wilayah Jambi, menuntut Agar :

• Kembalikan Areal Seluas 1913 Ha milik tanah adat kelurahan Teluk Nilau berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang batas penetapan wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat.

• Normalisasi Sungai Alam yang telah diduga direkayasa oleh PT WKS (Wira Karya Sakti).
• Segera laksanakan Audit Pajak lahan yang selama 18 tahun ini di caplok PT WKS dan PT TML

• Laksanakan UUPA No. 5/1960 = Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
• Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

Tim Riset Penelitian dan Pengendalian PT.Pusat Penerangan Terkini   The Jambi Times akan melayangkan surat resmi untuk konfirmasi kepada PT. WKS dan PT.TML atas persoalan ini. (Red/Med)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.