News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

OMNIBUS Law, Antara Udeakisme VS Pragmatisme (III)

OMNIBUS Law, Antara Udeakisme VS Pragmatisme (III)


Oleh : Munarman



Ada tiga omnibus law yang akan diajukan dalam prolegnas 2020 ini, yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru, Sementara RUU Farmasi sepertinya masih menunggu sponsor dari korporasi yang bergerak dalam bidang farmasi.

Menurut Presiden, omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para investor yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Hal ini diucapkan Presiden saat menghadiri acara *pertemuan tahunan industri jasa keuangan* tahun 2020 di Grand Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place (PP), Jakarta, Kamis (16/1/2020)

Berdasarkan ucapan Presiden tersebut, jelas maksud dan tujuan utama dari RUU yang dibuat berdasarkan methode omnibus law tersebut adalah merupakan langkah pragmatis Presiden dalam memfasilitasi industri keuangan dan dunia bisnis.

Bila demikian adanya, maka adalah merupakan sesuatu yang bersifat missleading apabila judul RUU nya adalah RUU Cipta Lapangan Kerja alias RUU Cilaka.

Sebab tujuan utama dari dibuatnya UU tersebut adalah mem-by pass atau potong kompas sebanyak 74 UU yang ada, terutama terkait masalah perizinan dan perlindungan tenaga kerja.

Pada intinya, substansi RUU Cilaka tersebut adalah ;

1. Mempermudah perizinan alias membebaskan pelaku bisnis besar untuk berbuat apa saja yang penting sudah mendapat satu izin yaitu izin usaha.

Sementara prosedur lain seperti IMB dalam hal utk bangun pabrik, AMDAl utk perlindungan terhadap lingkungan, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dinilai menghambat ekspansi bisnis milik para pelaku bisnis besar.

Ini baru diantara contoh contoh beberapa ketentuan yang dicabut melalui RUU Cilaka tersebut.

2. Menghilangkan perlindungan terhadap buruh.

Dalam kondisi adanya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh saat ini saja, birokrasi pemerintah dalam banyak sengketa antara buruh dengan majikan, lebih banyak berpihak kepada pemilik modal.

Dapat dibayangkan apabila norma norma dalam UU mengenai perlindungan buruh dihapuskan dengan cara manipulatif mengenai kesepakatan antara buruh dan majikan dalam soal menentukan syarat syarat kerja dan penghilangan tanggung jawab pengupahan menjadi upah berdasar jam jaman. Jadi buruh diperlakukan ibarat penjual jasa short time.

3. Memperbesar kekuasan Presiden untuk membuat aturan apa saja yang masih merintangi jalannya kekuasaan.

Tentu saja RUU Cilaka ini bersifat sangat jahat dan manipulatif. Karena judulnya bisa membuat missleading, seolah oleh penguasa ingin menciptakan lapangan kerja seluas luasnya, namun tujuan utamanya adalah justru menciptakan iklim sebebas bebasnya bagi pelaku usaha besar pada satu sisi dan membiarkan rakyat kecil diperlakukan sewenang wenang oleh company.

Ini tidak lebih dan tidak kurang kembali ke zaman liberalisme ekonomi. Dimana pelaku bisnis dibiarkan bahkan mendapat back up dari penguasa untuk menjalankan bisnisnya sesuka hati. Sebagaimana zaman VOC, yang diperbolehkan memiliki budak dan pasukan keamanan sendiri.

Ini zaman kembali lagi pada masa, dimana negara justru diatur oleh pelaku bisnis besar. Bukan sebaliknya.

Namun secara curang dan manipulatif, judul RUU tersebut dibuat sedemikian rupa seolah ingin menciptakan lapangan kerja. Padahal dalam dunia era digital ini, tenaga kerja yang dibutuhkan semakin sedikit.

Kalau memang penguasa ingin menciptakan lapangan kerja yang luas, mengapa, sebagai contoh kecil dan nyata, justru pembayaran toll menggunakan uang plastik..?

Padahal bila tetap dilakukan dengan cara cash, tentu tenaga kerja yang digunakan akan banyak dan memenuhi agenda cipta lapangan kerja.

Jadi anak janganlah suka bohong.
Kalau bohong digigit kambing ompong.

Nyanyian anak SD di Australia waktu menyambut kunjungan Presiden Indonesia.

Kekacauan dan ketidakpraktisan dalam methode Omnibus Law RUU Cilaka tersebut dapat kita lihat lagi dalam persoalan sistematikanya.

RUU tersebut ternyata hanya mencabut beberapa pasal saja yang ada di 74 UU lainnya, sementara pasal pasal lain tetap berlaku alias UU nya tetap berlaku.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.