Kapolres Muaro Jambi Gelar Konferensi Pers Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak
The Jambi Times, MUAROJAMBI |™Kapolres Muaro Jambi AKBP ArdiyantoS.I.K.,M.H gelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak yang sudah diliput oleh media elektronik, baik itu cetak dan online bertempat di Polsek Mestong, Jum'at (28/02).
Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, Kapolsek Mestong IPTU Shirlen Noviani.s.I.K.MH, Kanit Reskrim beserta anggota Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Dalam konferensi persnya Kapolres Ardiyanto menerangkan bahwa kasus kepemilikan senjata api tanpa hak tersebut melanggar pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951.
Kapolres menjelaskan pada Jum'at 14 Februari 2020 lalu sekira pukul 08.30 Wib pagi tadi, Kanit Reskrim Polsek Mestong AIPDA Arjun JS mendapat informasi bahwa ada pelaku yang diduga memiliki senjata api rakitan sedang berada disalah satu warung nasi di KM 34 Dusun Tegah Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
"Kemudian mengumpulkan anggota Reskrim yaitu AIPDA Adicha, Bripka Febri Sugiarto dan Brigadir Wahyu Hidayat untuk menindaklanjuti Informasi yang didapat dan langsung menuju ke TKP,"terangnya.
Selain itu Kapolres mengatakan sesampai di TKP KM 34 RT 05 Dusun Tengah Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong mendapati pelaku dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didepan warung nasi.
"Saat Kanit Reskrim beserta anggota hendak mendekati pelaku, pelaku berusaha melawan namun dengan sigap pelaku dapat dilumpuhkan saat digeledah dan ditemukan barang bukti didalam tas sandang kulit warna coklat berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif, satu bilah pisau cap garpu, pelaku dan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Mestong guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku Kusnadi bin Budin mendapatkan senjata api rakitan aktif dari temanya yang bernama Suhardi yang dibuang saat penangkapan Bripka Eko Sudarsono di ladang peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.
"Pada November 2019, senjata api rakitan itu dikuasai tersangka sejak saat itu dan berdasarkan keterangnanya cuma menyimpang dan akan mengembalikan kembali kepada temanya Suhardi, namun Suhardi tidak bisa dihubungi lagi sedangkan satu bilah pisau cap garpu memang milik pelaku yang sering dibawa untuk menjaga diri dalam perjalanan ikut temannya mengangkut minyak mentah dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari,"pungkasnya.
Polisi sudah mengamankan satu orang pelaku. ()