Polda Akan Panggil Penyidik Polres Sarolangun Soal Kasus Kejahatan Terhadap Anak
The Jambi Times, JAMBI | Aksi demo warga didua desa kecamatan Mandiangin dalam kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur Kuan runcing dan berharap agar pelaku yang bernama Toi Palas (58) segera di proses hukum hingga ke PENGADILAN.
Warga resah dengan pelaku yang masih bebas perkeliaran di kampung dan kuatir akan melakukan hal yang sama.
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan ditengah aksi demo, Kamis (09/01) kemarin menceritakan," Pelaku Toi itu sering bertingkah lalu aneh sehingga warga yang memiliki anak perempuan kuatir jika kasus yang menimpa korban kembali terjadi", ungkapnya.
Alasan penyidik mau menghadirkan psikolog independen tidaklah beralasan hukum, karena kewajiban dan tanggungjawab pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus pada anak, perlindungan khusus dimaksud diberikan pada anak korban kejahatan seksual (pasal 51 ayat (1), (2) huruf j UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya: pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan (pasal 69A), dengan demikian pendampingan dan konseling yang dilakukan oleh psikolog klinis ibu Rahmi dari P2TP Sarolangun telah tepat dan benar sesuai hukum", kata Herlina.
Wakil direktur Reskrimumum AKBP. Dadang dan Wasiddik AKBP. T.Ari Tonang dalam perundingan kepada perwakilan keluarga korban diruang Wassidik dan mengatakan," Akan memanggil penyidik perkara kasus ini, dan menindaklanjuti aspirasi kawan-kawan kepada pimpinan karena pimpinan saat ini masih diluar kota, hasil dari pertemuan kemaren akan disampaikan hari Selasa, (14/01) mendatang". (Zai)