News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Benny Tjokro Nyatakan Tidak Terlibat Kasus Jiwasraya, Siapa yang Terlibat?

Benny Tjokro Nyatakan Tidak Terlibat Kasus Jiwasraya, Siapa yang Terlibat?

The Jambi Times, JAKARTA | Untuk yang kesekian kalinya, pihak Benny Tjokrosaputro (bos Hanson Group) menyatakan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) Muchtar Arifin menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya, kendati su dilakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) selama 6 bulan oleh tim penyidik Kejagung.

Seperti diketahui, Benny Tjokro termasuk salah satu dari 10 orang yang dicekal oleh Kejagung, karena dicurigai memiliki peran terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Menurut Muchtar Arifin, PT Hanson International Tbk. sudah melakukan pembelian kembali (buy back) seluruh Medium Term Notes (MTN) pada bulan Desember 2018 senilai Rp 680 miliar, sehingga masalah likuiditas yang dihadapi Jiwasraya tak terkait produk investasi Hanson.

"Pinjaman itu sudah selesai tepat waktunya pada 2016," kata Muchtar. Sebelumnya, timaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa investasi Jiwasraya pada MTN Hanson senilai Rp 680 miliar beresiko gagal bayar.

Ada 16 Pertanyaan dalam 10 Jam
Bos Hanson Benny Tjokro diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Benny memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung sebagai saksi, pada hari Senin 6 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 19.00 WIB.
"Ada sekitar 15-16 pertanyaan. Kalau soal materi pemeriksaannya apa, nanti biar dijelaskan oleh tim penyidik," ujar pengacaranya.

Saat diperiksa, cucu pendiri Batik Keris Group itu mengenakan batik coklat dan celana bahan. Benny Tjokro juga irit bicara ketika dikonfirmasi ihwal terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
"Tanya pengacara saya saja sana," ujar Benny yang tidak bisa hadir saat pemanggilan Kejagung yang pertama kali, karena sakit di RSPAD.

Setelah Benny Tjokro membantah terlibat, dan jika Kejagung tidak memiliki bukti yang cukup, tentunys pencekalanpun harus dicabut Dan, yang terpenting menjawab pertanyaan, siapa yang terlibat? (*)
By : Budi Karjodihardjo, budikarjodihardjo@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.