News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LPPHJ Laporkan Proyek Rehab Rumdis Gubernur ke Polda Jambi

LPPHJ Laporkan Proyek Rehab Rumdis Gubernur ke Polda Jambi

   (Bangunan REHAB Rumdis Gubernur)
  ===============================
The Jambi Times, JAMBI | Kasus REHAB  proyek Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi terus menunai kontroversi.

Proyek yang menelan anggaran mencapai 3,5 milyar ini jadi perhatian serius oleh  beberapa Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah.

LPPHJ salah satu  Lembaga Non Govrrnmental Organization atau disingkat NGO ini layangkan surat kepada Kapolda Jambi.

Pada 14 Januari 2020, LPPHJ  melayangkan surat perihal laporan investigasi dan mohon pemeriksaan dengan nomor surat 02/LPPHJ/I/2020.

Dalam isi surat tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ ) Ruslan Abdul Gani SH memohon kepada Kapolda Jambi agar proyek REHAB rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi ini segera diusut segera karena banyak mengalami kejanggalan.

Pihak yang terkait dalam REHAB Proyek ini adalah Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kepala biro Umum Setda Provinsi Jambi, PPTK, Pemenang tender, Konsultan pengawas dan Bendahara BKAUDA.

Proyek tahun anggaran 2019 ini tidak kunjung selesai hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan temuan dari LPPHJ bahwa presentase proyek tersebut baru selesai kurang lebih 70 persen.

Menurut  Zainuddin mantan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi mengatakan " Bahwa dana proyek sudah dicairkan namun pekerjaan belum selesai.

Uang sisa diblokir atau diamankam bendahara. Setelah selesai baru dicairkan. 

Seharusnya dikembalikan ke negara. Sisa pekerjaan yang belum selesai ditender kembali berdasarkan Keppres Nomor. 16 th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seharusnya ditender lagi, tapi ini dilanjut  oleh kontraktor yang sekarang. Hal itu melanggar Keppres", jelas Zainuddin melalui whatsApp, Selasa (22/01/2020) siang kemarin.

Pada 17Januari 2020 yang lalu , surat dari Polda perihal permintaan wawancara (interview) dengan nomor surat B/55/I/RES.7.5/2020/Ditreskrimsus Polda Jambi  telah menerima surat dari LPPHJ yang dilayangkan pada 14 Januari yang lalu soal laporan pemeriksaan proyek tersebut.

Dan berharap pihak LPPHJ untuk membawa dokumen pendukung untuk klarifikasi kepada Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu 22 Januari 2020  pukul 10:000 Wib diruang bagian wassidik yang telah ditandatangani oleh Direskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi M.Edi Faryadi.SH,S.I.K, M.H.

Pada 23 Januari, hari ini The Jambi Times menghubungi Humas PUPR Provinsi Jambi untuk mengklarifiikasi persoalan tersebut.

Karena ada rotasi jabatan baru, Humas PUPR  Irvan mengatakan," Bahwa Kepala bidang Cipta Karya  orang baru jadi belum tahu dan sudah di cek  yang bersangkutan tidak ada  sedangkan kepala dinasnya Ir.M. Fauzi ,MT sedang ke Jawa Timur dampingi Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi, mungkin hari Senin depan bisa disampaikan", kata Irvan.

Yang jelas kasus proyek  ini sudah dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan laporan dari Lembaga Pemerhati Penegakan Hukum Jambi.(in)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.