Siapa Melindungi Ari Askhara?
The Jambi Times, JAKARTA | Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan apa
yang dilakukan Ari Askhara adalah tragedi menjelang Hari Anti Korupsi.
Seorang direktur utama Garuda Indonesia melakukan persekongkolan dan
permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenang, untuk memanfaatkan
fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompok.
"Pihak-pihak
tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan Undang
Undang Kepabeanan. Sebab apa yang dilakukan Dirut PT Garuda dan
rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan
nepotisme sebagai pejabat negara," ujar Neta dalam keterangan pers
diterima Tagar, Senin pagi, 9 Desember 2019.
Neta
mengatakan aneh hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya.
Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan,
barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara.
Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini.
Sebab
beredar isu, lanjut Neta, selain Harley Davidson dan sepeda mewah,
rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang-barang
lain. Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara
transparan.
Padahal, kata Neta, rombongan ini
diduga telah memanipulasi data penerbangan. Jika seorang pimpinan
perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini
tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir.
"Akibat
tidak transparannya penanganan kasus ini IPW menduga ada pihak-pihak
tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak
terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan," tutur Neta.
Kasus
Ari Askhara, kata Neta, tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai. Dugaan
KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas
negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan
dan lain-lain harus dikenakan kepada rombongan Ari Askhara.
"Polri
jangan berdiam diri melihat kasus ini. Polri perlu menggali dan
mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang
dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKNnya,"
ujar Neta.
Neta mengatakan apa yang dilakukan
rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidana, terutama
tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang,
tindakan melawan hukum, menyembunyikan atau menutupi barang-barang mewah
yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara
pribadi dan kelompoknya.
Sebab
itu, kata Neta, pihak-pihak tertentu jangan berusaha melindungi
rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan.
"Melihat
ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya
harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
secara hukum," ujar Neta S Pane.
Sebelumnya,
Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia Ari
Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di
dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu
lalu.
"Dengan
itu saya sebagai Kementerian BUMN tentu akan memberhentikan saudara
Direktur Utama Garuda," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers bersama
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis, 5 Desember 2019.(Siti Afifiyah)
