News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI Desak Kemendagri Terbitkan Izin Pemeriksaan Tersangka Perdagangan Orang

KPAI Desak Kemendagri Terbitkan Izin Pemeriksaan Tersangka Perdagangan Orang

                              
The Jambi Times, JAKARTA | Peristiwa yang dialami Bunga (15 Th), seorang gadis di Kab Buton Utara Sultra atas dugaan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual sudah menemukan titik terang. Per tanggal 14 Desember 2019 Kepolisian Kab. Muna sudah menetapkan dua tersangka yakni satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang Wk Bupati Kab Buton Utara. Sesuai dengan Pasal  90  ayat  (1)  s.d.  (4)  Undang-Undang   No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  tindakan   penyidikan   yang   dilanjutkan    dengan    penahanan  dapat dilakukan  melalui persetujuan  tertulis  dari  Menteri Dalam Negeri. Proses hokum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat.

Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi  sudah melayangkan surat yang kedua kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus ini agar selaras dengan mandat UU TPPO dan UUPA “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun “pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO . KPAI sudah berkoordinasi dengan Kementrian PPPA Deputi Perlindungan Anak untuk  mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan  mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI. Untuk itu KPAI merekomendasikan :
1. Mengapresiasi setinggi-tingginya Kepolisian terutama Polres Muna yang sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, sehingga menjadi preseden baik dalam penegakkan hokum di Indonesia. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak, P2TP2A dan pihak terkait agar menghormati proses hukum dengan memberikan kerjasama yang sinergis untuk memastikan peran perlindungan pada anak sesuai UU Perlindungan Anak
2. Mendesak Kemendagri menerbitkan izin pemeriksaaan kepada tersangka Wk Bupati Buton Utara dalam kerangka mendukung komitmen  good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dan menjunjung azaz praduga tak bersalah dalam proses penegakkan hukum.
3. Mendorong  LPSK untuk Pro aktif dan membangun situasi kondusif dalam memberikan perlindungan pada saksi dan korban termasuk pendamping dan kuasa hukum, mengingat permasalahan anak membutuhkan perlindungan dari intimidasi, refresi bahkan upaya-upaya penggagalan proses hokum yang kerap mewarnai masalah pidana anak
4. Memastikan Pemda Prov Sultra mengkoordinir pemenuhan rehabilitasi dan pemulihan psikososial anak korban secara optimal agar tetap memenuhi pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan baik.(##)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.