William Terancam Dipecat dari DPRD DKI karena Bongkar Skandal Lem Aibon
The Jambi Times, JAKARTA | William selaku anggota DPRD DKI bisa bersinergi dengan menyisir anggaran itu tanpa membuat gaduh masyarakat.
Badan
Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat terkait
laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD DKI Jakarta
dari fraksi PSI, William Aditya Sarana. BK tidak menutup kemungkinan
adanya pemberhentian William sebagai legislator jika terbukti bersalah.
Ketua
BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat
bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. Terdapat
beberapa sanksi jika William terbukti bersalah seperti teguran lisan,
tertulis hingga pemecatan.
"Sanksi bisa teguran
lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul,
yang luar biasa," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).
Meski
demikian, menurutnya keputusan pemberhentian itu sulit untuk diambil.
Namun ia sendiri juga menilai soal masalah William berhubungan dengan
nama baik DPRD.
"Tapi enggak semudah itu. Saya
sih berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi jaga nama baik kita, ya
mestinya harus hati - hatilah. Dalam Demokrasi pun tetap aja ada batasan
- batasan," jelasnya.
Selain itu, tindakan
William yang menyebarkan draf anggaran ke media sosial dan jumpa pers
merugikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya William
selaku anggota DPRD DKI bisa bersinergi dengan menyisir anggaran itu
tanpa membuat gaduh masyarakat.
"Anggota Dewan
dengan Gubernur sama - sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah
Provinsi dan kabupaten/kota kan. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada
kekeliruan, Gubernur katakan lah keliru, kan kita telpon, datang, bisa
ngingetin gitu lho. Tidak bisa menyudutkan," pungkasnya.
Sebelumnya,
seorang warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama
Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya
Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Alasannya karena tindakan
William yang membuka anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Menurut
Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran
itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial.
Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan.
Ia menganggap politisi muda ini
melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata
Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya
menimbulkan kegaduhan.
"Sikap
yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan,"
ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis.