Soal Pangkas Birokrasi, Menteri PANRB Layangkan Tiga Surat Edaran Ke Seluruh Pemerintah
The Jambi Times, JAKATA | Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh
pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah
strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera
dilakukan sebelum Desember 2019.
Hal ini
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391
Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju,
Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan
Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Kesembilan
langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja
eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan
strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian
dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan,
sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural
tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Selain
itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung
peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat
kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019.
Selanjutnya,
perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran
penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan
birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu
melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai
di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan
birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri
dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan
profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Hasil
identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri
PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan
Desember 2019.
Proses transformasi jabatan
struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan
dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Pimpinan instansi
juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara
profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik
kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan
dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan.
“Adapun tata cara
pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan
fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui
pengangkatan _inpassing_/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara
khusus,” tutup surat tersebut.
Penyederhanaan
birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat
pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan
menjadi 2 level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan
birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya
peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah
kepada publik.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa
tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke
jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi
jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Ketiga
kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan
Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran
atau pengguna barang/jasa.
Kemudian
perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan
fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi,
pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kemudian
yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat
khusus berdasarkan usulan masing masing Kementerian/Lembaga kepada
Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang
diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan
V..(byu/HUMAS MENPANRB)